PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN


PROSEDUR
MENJADI ANGGOTA PERBAKIN
  1. Hubungi Pengda/Pengcap PERBAKIN dan minta Informasi
  2. Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan keanggotaan klub
  3. Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses
    ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
    - Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
    - Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAK
    IN
    - Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
    - Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
    - Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
    - Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun (untuk atlet berburu)
  4. Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus
  5. Berkas pengajuan keanggotaan Anda akan dikirim oleh pengda ke PB PERBAKIN
  6. Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM. Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN sebagai bukti sah anda menjadi anggota PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan dan lain-lain.


PERSYARATAN PERIJINAN
SENJATA API DAN BAHAN PELEDAK
  1. Bahan peledak komersial merupakan sarana yang sangat dibutuhkan dalam industri pertambangan migas, pertambangan umum dan non tambang (proyek infra struktur) dalam rangka menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan devisa negara dari hasil pengolahan sumber daya alam.
  2. Senjata api dan bahan peledak komersial juga dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan yang melawan hukum sehingga akan mengganggu stabilitas kamtibmas seperti halnya penyalahgunaan senpi dan handak oleh kelompok terorisme.
  3. Sehingga perlu dilakukan pengawasan, pengendalian dan pengamanan dalam penanganannya dalam hal produksi, impor / pengadaannya, pendistribusiannya, penyimpanannya, dan penggunaan senpi dan handak sampai dengan pemusnahannya yang sudah tidak digunakan
Maksud
Untuk memberi petunjuk dan gambaran tentang prosedur & mekanisme proses perizinan senjata api dan handak peledak komersial.
Tujuan
Untuk mendapatkan persamaan persepsi dan tindakan dalam penggunaan senjata api dan bahan peledak komersial.
Dasar hukum dan kebijakan
  1. Ordonansi Bahan Peledak (Ln.1893 No. 234) Diubah Terakhir Menjadi Ln.1931 No. 168 Tentang Pemasukan, Pengeluaran, Pemilikan, Pembuatan, Pengangkutan Dan Pemakaian Bahan Peledak (Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945).
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran Dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (Ln.No. 78/51 Jo Pasal 1 Ayat D Uu No. 8 Tahun 1948) Tentang Peraturan Hukuman Istimewa Sementara.
  4. Undang-Undang Nomor 20 PRP. Tahun 1960 Tentang Kewenangan Perizinan Yang Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai Senjata Api, Amunisi Dan Mesiu.
  5. Keppres Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 1999 Tanggal 11 Oktober 1999 Tentang Bahan Peledak.
  6. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : Per/22/M/Xii/2006 Tanggal 19 Desember 2006 Tentang Pedoman Pengaturan, Pembinaan Dan Pengembangan Badan Usaha Bahan Peledak Komersial.
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  8. Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 82 / Ii / 2004 Tgl 16 Pebruari 2004 Perihal Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
  9. Peraturan Kapolri No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober 2006 Perihal Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Polri Untuk Kepentingan Olehraga
  10. Peraturan Kapolri No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri
Sesuai Skep Kapolri No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004
Tentang :
Buku Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni / Polri
Senpi Satpam Polsus
Syarat Utk Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai Dan Penggunaan Senpi
  • Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Satpam/Polsus
  • Foto kopi buku Pas senjata api
  • Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
  • Foto Kopi Surat Keterangan Mahir Menggunakan Senjata Api dari Lemdik Polri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
  • Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6 = 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lmb
Senpi Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
  • Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
  • Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
  • Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
  • Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
  • Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Senpi Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk Perijinan Senjata Peluru Karet
  • Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
  • Surat Keterangan Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) bagi pengusaha swasta
  • Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah, Anggota Tni/Polri
  • Fotocopy KTP/KTA (Syarat umum minimal 24 tahun maksimal 65 tahun) bagi yg telah melebihi batas usia maksimal khusus untuk perpanjangan diwajibkan utk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari Polri, bila tdk memenuhi persyaratan sejanta tsb agar dihibahkan
  • Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6 lmb
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik Tni / Polri Sesuai Perkap Nomor : 13 / X / 2006 Tanggal 3 Okt 2006
Tentang : Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Untuk Kepentingan Olahraga
Senpi Perbakin
Anggota Perbakin yang dapat Menggunakan Senjata Api Dan Amunisi Yaitu :
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Umur minimal 18 tahun maksimal 65 tahun
  • Memiliki kemampuan / kemahiran dlm menguasai dan menggunakan senjata api serta mengetahui perundang-undangan senjata api, termasuk juga dlm hal merawat menyimpan dan penggunaannya
  • Olaragawan atau atlet penembak yg telah melebihi usia maksimal, apabila masih aktif melakukan kegiatan olahraga pd waktu mengajukan permohonan pembaharuan agar melengkapi persyaratan rekom pb. Perbakin/pengda, keterangan kesehatan dan psikologi.
Penghibahan Senjata Api
Utk Syarat Penghibahan Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 14 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi Kepada Kapolda Dgn Tembusan Kapolwil / Kapolres Setempat Dgn Dilengkapi Persyaratan Sbb :
  • Rekomendasi Pengda setempat
  • Data lengkap penerima/pemberi hibah
  • Foto Kopi Buku Pas Yg Terdaftar Di Polda setempat
  • Data / identitas senjata api dan asal usul senjata api yg dihibahkan
  • Data / identitas senjata api / amunisi yg telah dimiliki oleh pemohon
  • Foto kopi KTP pemberi / penerima hibah
  • Foto kopi KTA Perbakin
  • Surat Pernyataan Hibah
  • Sertifikat Lulus Test Menembak dari Pengda Perbakin setempat
  • Surat Keterangan Lulus Test Kesehatan dari Dokter Polri
  • Surat Keterangan Lulus Test Psikologi dari Polri
  • Surat Keterangan Penggudangan Senpi dari Pengda Setempat
  • pas poto berwarna dasr merah ukuran 4 x 6 =2 lmb dan ukuran 2 x 3 = 2 lmb.
  • Mengajukan Permohonan Ijin Kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing Permohonan, dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
  • Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda setempat
  • Kelengkapan yang sama pada saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagai mana dimaksud huruf A.
Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pembaharuan Buku Pas Senjata Api Non Organik Tni Atau Polri Utk Kepentingan Olahraga Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 15 Huruf A Dan B, Pemohon Diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
  • Rekomendasi Pengda Perbakin setempat
  • Foto kopi Buku Pas Senjata Api
  • Tanda Bukti Penitipan Senjata Api dari Pengda Perbakin setempat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian
  • Foto Kopi KTA Perbakin
  • Foto KTP Pemohon
  • Mengajukan Permohonan Ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri Tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliput:
  1. Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
  2. Buku Pas Asli Kepemilikan Senjata Api
  3. Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A
Pemindahan / Mutasi Senjata Api Milik Perbakin
Utk Syarat Pemindahan / Mutasi Senjata Api Dan Amunisi Non Organik Tni Atau Polri utk kepentingan olahraga sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Oktober Pasal 17huruf A Dan B, pemohon diwajibkan :
Mengajukan Permohonan Rekomendasi kepada Kapolda dgn tembusan Kapolwil / Kapolres setempat dgn dilengakpi persyaratan sbb :
  1. Foto Kopi Buku Pas
  2. Tanda bukti penyerahan / penitipan dari Polda setempat
  3. Peryataan alasan pindah / identitas pemohon
  4. Asal usul senjata api dan latar belakang pemilikan senjata api
  5. Mengajukan Permohonan ijin kepada Kapolri Up. Kabaintelkam Polri tembusan Kapolda setempat dan untuk masing-masing permohonan dgn dilengkapi persyaratan meliputi :
  • Rekomendasi Kapolda dan Ketua Pengda Perbakin setempat
  • Kelengkapan yg sama pd saat mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kapolda sebagaimana dimaksud pada huruf A.
Penggudangan Senjata Api Milik Perbakin
Sesuai Perkap No. Pol. : 13 / X / 2006 Tgl 3 Okt 2006 Pasal 19 Ayat 1 , 2 Dan 3 :
  1. Penggudangan Senjata api dan amunisi yg sudah memperoleh ijin wajib disimpan di gudang masing-masing Pengda
  2. Penggudangan senjata api yang belum memperoleh ijin kepemilikan dan amunisi yg belum didistribusikan disimpan digudang senjata api Mabes Polri
  3. Penggudangan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat i dilakukan pengecekan secara berkala setiap 3 bulan sekali oleh Polda setempat
Syarat-Syarat Bahan Peledak
Sesuai Perkap Nomor 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008
Tentang : Pengawasan, Pengendalian Dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial
Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008 Tanggal 29 April 2008
Tentang Pengawasan, Pengendalian & Pengamanan Bahan Peledak Komesial Pasal 10 Ayat 5 Bunga Api Yang Digunakan Oleh Masyarakat Adalah :
  • Bunga api mainan berukuran kurang dari 2 inchi ( tidak menggunakan ijin pembelian dan penggunaan
  • Bunga api untuk pertunjukan ( show) berukuran dari 2 inchi sampai dengan 8 inchi .
  • Sedangkan pasal 10 ayat 6 penggunaan dan pembelian bunga api sebagai mana dimaksud pada ayat 5 huruf b, hasrus ijin dari kapolri c. q Kaba Intelkam Polri
Prosedur Perizinan Bahan Peledak
Prosedur perizinan yg hrs ditempuh oleh produsen, distributor dan pengguna akhir utk memperoleh rekomendasi perizinan bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 26 Sbb :
Ijin gudang handak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam dgn dilengkapi persyaratan :
Produsen dan distribuitor diwajibkan melengkapi :
  • Alasan dan tujuan pendirian gudang
  • Data jumlah dan macam gudang
  • Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
  • Denah atau peta lokasi gudang
  • Gambar kontruksi dan foto gudang
  • Foto kopi penunjukan sbg produsen dan distributor
Pengguna Akhir, Diwajibkan Melengkapi :
  • Alasan dan tujuan pendirian gudang
  • Data jumlah dan macam gudang
  • Perincian jumlah dan kapasitas masing-masing gudang
  • Denah atau peta lokasi gudang
  • Gambar kontruksi dan foto gudang
  • Hasil pengecekan lapangan
  • Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan (P3) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
  • Produsen dan distributor, diwajibkan melengkapi :
  • Foto kopi dokumen perusahaan
  • Foto kopi Surat Ijin Gudang
  • Biodata Tenaga Ahli Bahan Peledak bagi produsen dan distributor
  • Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
  • Surat Peryataan Produsen Dan Distributor (SPPD)
Pengguna Akhir Diwajibkan Melengkapi :
  • Foto kopi dokumen perusahaan
  • Foto kopi Surat Ijin Gudang
  • Foto kopi Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Tehnik
  • Foto kopi Sertifikat Juru Ledak Atau Tembak
  • Foto kopi Kartu Ijin Meledakkan (KIM)
  • Data kekuatan anggota Satuan Pengamanan (Satpam)
  • Surat Peryataan Pengguna Akhir (SPPA)
  • Ijin Pembelian Dan Penggunaan (P2) bahan peledak, permohonan rekomendasi diajukan kepada Kapolda Up. Dir Intelkam Polda dgn dilengkapi persyaratan :
  • Rincian jenis dan jumlah kebutuhan bahan peledak yg akan dibeli
  • Rencana penggunaan bahan peledak
  • Surat Pernyataan Pengguna Akhir
  • Data Kepala Tehnik
  • Data Juru Ledak Atau Juru Tembak
  • Foto kopi Ijin Pemilikan, Penguasaan Dan Penyimpanan Bahan Peledak
  • Foto kopi Ijin Gudang Bahan Peledak
  • Laporan sisa persediaan atau stock bahan peledak yg dimiliki
Gudang Handak
Pengamanan Dan Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai Perkap No. 2 Thn 2008 Pasal 67 Wajib Memenuhi Persyaratan Dgn Ketentuan Sbb :
  • Lokasi gudang bahan peledak hrs jauh dari pemukiman penduduk, jalan umum dan lokasi peledak
  • Jarak aman gudang bahan peledak ditentukan :
  • Setiap 1.000 detonator nomor 8 setara dengan 1 kilogram handak peka detonator bilamana kekuatan melebihi detonator nomor 8 hrs disesuaikan dgn ketentuan pabrik pembuatannya
  • Setiap 330 meter sumbu ledak dgn spesifikasi 50 s/d 60 grain setiap 4 kg handak peka detonator
Model gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl29 April 2008 Pasal 68 Sbb:
  • Gudang permanen adalah sesuai dgn gudang yg telah disetujui oleh :
  • Ditjen Mineral, Batu Bara Dan Panas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Umum
  • Ditjen Minyak Dan Gas Bumi Utk Wilayah Kuasa Penambangan Minyak Dan Gas Bumi
  • Polri Untuk diluar kedua wilayah penambangan
  • Gudang sementara yaitu berbentuk container dan terbuat dari plat yg dilapisi papan kayu pd bagian dalam, dan gudang tersebut digunakan utk keperluan penambangan minyak dan gas bumi, mineral, batu bara dan panas bumi serta non-tambang.
  • gudang bahan peledak sesuai dgn Perkap No. 2 Thn 2008 Tgl 29 April 2008 Pasal 69 Ayat 1 Dan 2 Sbb:
Ayat 1 gudang handakhrs memenuhi persyaratan ssb :
  • Kontruksi hrs terbuat dari material yg tdk mudah terbakar, cukup kuat seperti beton, bata, hollow brick dan batu yg dilengkapi lobang-lobang ventilasi pd dinding bagian atas, dan bawah atau alur lobangnya serong dan dilengkapi jeruji besi
  • Atap gudang dipasang dgn bahan yg ringan (esbes atau seng) dan lagit-langitnya dipasang kawat karmunik
  • Pintu gudang harus kuat, dilapisi dgn plat baja dan kunci pintu dilindungi dgn kotak pelindung dibuat dari plat baja
Gudang terdiri dari dua ruangan :
  • Ruangan depan disebut ruangan pengeluaran, yg digunakan utk ruangan administrasi dan pengecekan ke luar atau masuk handak
  • Ruangan belakang digunakan utk menimbun atau menyimpan handak
  • Pintu depan atau pintu luar dan pintu dalam tdk boleh berhadapan langsung
  • Tanah sekitar gudang hrs dibuat tanggul setinggi 2meter dng lebar atas 1 meter dan dikelilingi dgn pagar kawat, dan pintu masuk tdk boleh berhadapan langsung dgn pintu gudang
  • Hrs ada lampu penerangan yg ditempatkan pd pos penjagaan atau pagar disekitar gudang
  • Gudang hrs dilengkapi dgn penangkal petir (tahanan pentahan maksimal 5 ohm)
  • Dlm gudang hrs ada thermometer dan suhu dlm gudang tdk boleh lebih dari 35 derajat celcius utk yg peka detonator
  • Hrs ada pos penjagaan yg letaknya dibagian luar pagar yg dapat mengawasi gudang dan sekitarnya
  • Hrs ada alat pemadam kebakaran yg ditempatkan diluar sekitar gudang dan pos penjagaan serta gudang ammonium nitrate dgn kapasitas diatas 5000 kg hrs dilengkapi dgn air bertekanan (hydariant)
  • Hrs dilengkapi dgn alat-alat tanda bahaya dan alat komunikasi antara lain berupa telepon, radio komunikasi, serine
Ayat 2 jenis gudang bahan peledak terdiri dari :
  • Gudang utk penyimpanan dinamit dan sejenisnya (peka detonator)
  • Gudang utk tempat penyimpanan detonator
  • Gudang utk tempat penyimpanan anfo (peka primer) atau ammonium nitrate (ramuan) dan sejenisnya.

SEJARAH ACEH

 

Pada zaman kekuasaan zaman Sultan Iskandar Muda Meukuta Perkasa Alam, Aceh merupakan negeri yang amat kaya dan makmur. Menurut seorang penjelajah asal Perancis yang tiba pada masa kejayaan Aceh di zaman tersebut, kekuasaan Aceh mencapai pesisir barat Minangkabau. Kekuasaan Aceh pula meliputi hingga Perak. Kesultanan Aceh telah menjalin hubungan dengan kerajaan-kerajaan di dunia Barat pada abad ke-16, termasuk Inggris, Ottoman, dan Belanda.
Kesultanan Aceh terlibat perebutan kekuasaan yang berkepanjangan sejak awal abad ke-16, pertama dengan Portugal, lalu sejak abad ke-18 dengan Britania Raya (Inggris) dan Belanda. Pada akhir abad ke-18, Aceh terpaksa menyerahkan wilayahnya di Kedah dan Pulau Pinang di Semenanjung Melayu kepada Britania Raya.
Pada tahun 1824, Persetujuan Britania-Belanda ditandatangani, di mana Britania menyerahkan wilayahnya di Sumatra kepada Belanda. Pihak Britania mengklaim bahwa Aceh adalah koloni mereka, meskipun hal ini tidak benar. Pada tahun 1871, Britania membiarkan Belanda untuk menjajah Aceh, kemungkinan untuk mencegah Perancis dari mendapatkan kekuasaan di kawasan tersebut.

Kesultanan Aceh
Kesultanan Aceh merupakan kelanjutan dari Kesultanan Samudera Pasai yang hancur pada abad ke-14. Kesultanan Aceh terletak di utara pulau Sumatera dengan ibu kota Kutaraja (Banda Aceh). Dalam sejarahnya yang panjang itu (1496 – 1903), Aceh telah mengukir masa lampaunya dengan begitu megah dan menakjubkan, terutama karena kemampuannya dalam mengembangkan pola dan sistem pendidikan militer, komitmennya dalam menentang imperialisme bangsa Eropa, sistem pemerintahan yang teratur dan sistematik, mewujudkan pusat-pusat pengkajian ilmu pengetahuan, hingga kemampuannya dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain. Sultan Aceh merupakan penguasa/raja dari Kesultanan Aceh, tidak hanya sultan, di Aceh juga terdapat sultanah (sultan perempuan).
Gelar-Gelar yang Digunakan dalam Kerajaan Aceh
* Tengku
* Tuanku
* Pocut
* Teuku
* Laksamana
* Uleebalang
* Cut
* Panglima Sagoe
* Meurah
Segala Hal Tentang Kerajaan Aceh
* Dalam
* Istana Darut Donya
* Cap Sikureung (cap sembilan)
* Meuligoe
* Gajah Putih
* Pasukan Gajah

Perang Aceh
Perang Aceh dimulai sejak Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873 setelah melakukan beberapa ancaman diplomatik, namun tidak berhasil merebut wilayah yang besar. Perang kembali berkobar pada tahun 1883, namun lagi-lagi gagal, dan pada 1892 dan 1893, pihak Belanda menganggap bahwa mereka telah gagal merebut Aceh.
Dr. Snouck Hurgronje, seorang ahli Islam dari Universitas Leiden yang telah berhasil mendapatkan kepercayaan dari banyak pemimpin Aceh, kemudian memberikan saran kepada Belanda agar serangan mereka diarahkan kepada para ulama, bukan kepada sultan. Saran ini ternyata berhasil. Pada tahun 1898, J.B. van Heutsz dinyatakan sebagai gubernur Aceh, dan bersama letnannya, Hendricus Colijn, merebut sebagian besar Aceh.
Sultan M. Dawud akhirnya meyerahkan diri kepada Belanda pada tahun 1903 setelah dua istrinya, anak serta ibundanya terlebih dahulu ditangkap oleh Belanda. Kesultanan Aceh akhirnya jatuh seluruhnya pada tahun 1904. Saat itu, hampir seluruh Aceh telah direbut Belanda.

Bangkitnya nasionalisme
Sementara pada masa kekuasaan Belanda, bangsa Aceh mulai mengadakan kerjasama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia dan terlibat dalam berbagai gerakan nasionalis dan politik. Aceh kian hari kian terlibat dalam gerakan nasionalis Indonesia. Saat Volksraad (parlemen) dibentuk, Teuku Nyak Arif terpilih sebagai wakil pertama dari Aceh. (Nyak Arif lalu dilantik sebagai gubernur Aceh oleh gubernur Sumatra pertama, Moehammad Hasan).
Saat Jepang mulai mengobarkan perang untuk mengusir kolonialis Eropa dari Asia, tokoh-tokoh pejuang Aceh mengirim utusan ke pemimpin perang Jepang untuk membantu usaha mengusir Belanda dari Aceh. Negosiasi dimulai di tahun 1940. Setelah beberapa rencana pendaratan dibatalkan, akhirnya pada 9 Februari 1942 kekuatan militer Jepang mendarat di wilayah Ujong Batee, Aceh Besar. Kedatangan mereka disambut oleh tokoh-tokoh pejuang Aceh dan masyarakat umum. Masuknya Jepang ke Aceh membuat Belanda terusir secara permanen dari tanah Aceh.
Awalnya Jepang bersikap baik dan hormat kepada masyarakat dan tokoh-tokoh Aceh, dan menghormati kepercayaan dan adat istiadat Aceh yang bernafaskan Islam. Rakyat pun tidak segan untuk membantu dan ikut serta dalam program-program pembangunan Jepang. Namun ketika keadaan sudah membaik, pelecehan terhadap masyarakat Aceh khususnya kaum perempuan mulai dilakukan oleh personil tentara Jepang. Rakyat Aceh yang beragama Islam pun mulai diperintahkan untuk membungkuk ke arah matahari terbit di waktu pagi, sebuah perilaku yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Karena itu pecahlah perlawanan rakyat Aceh terhadap Jepang di seluruh daerah Aceh. contoh yang paling terkenal adalah perlawanan yang dipimpin oleh Teungku Abdul Jalil, seorang ulama dari daerah Bayu, dekat Lhokseumawe.

Masa Republik Indonesia
Sejak tahun 1976, organisasi pembebasan bernama Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah berusaha untuk memisahkan Aceh dari Indonesia melalui upaya militer. Pada 15 Agustus 2005, GAM dan pemerintah Indonesia akhirnya menandatangani persetujuan damai sehingga mengakhiri konflik antara kedua pihak yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun.

Pada 26 Desember 2004, sebuah gempa bumi besar menyebabkan tsunami yang melanda sebagian besar pesisir barat Aceh, termasuk Banda Aceh, dan menyebabkan kematian ratusan ribu jiwa.
Pasca Gempa dan Tsunami 2004, yaitu pada 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka sepakat mengakhiri konflik di Aceh. Perjanjian ini ditandatangani di Finlandia, dengan peran besar daripada mantan petinggi Finlandia, Marti Ahtisaari.

DOWNLOAD FILM SEMESTA MENDUKUNG (2011)

Info

Release Date: 20 October 2011
Genre: Drama
Cast: Revalina S Temat, Lukman Sardi, Ferry Salim, Feby Febiola, Helmalia Putri, Indro Warkop, Sudjiwo Tedjo, Zawawi Imron, Yohanes Surya, Sayev Muhammad Billah, Rangga Raditya, Rendy Ahmad, Angga Putra, Dinda Hauw, Sheina Abdat, Omeyga Rossye
Quality: DVDRip
Encoder: Ganool

Synopsis

Muhammad Arief (Sayef Muhammad Billah), anak dari sebuah keluarga miskin dari Sumenep, Madura, sangat menggemari sains, khususnya fisika. Meski tinggal jauh dari kota besar dan bersekolah dengan fasilitas yang serbaminim, Arief tetap menekuni fisika.

Arief tinggal bersama ayahnya, Muslat (Lukman Sardi), mantan petani garam yang beralih profesi menjadi sopir truk serabutan karena ladang garam sedang dilanda paceklik. Lantaran kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan itu, ibu Arief, Salmah (Helmalia Putri), terpaksa bekerja sebagai TKW di Singapura. Setelah bertahun-tahun belum juga kembali, dan tidak pernah memberi kabar, Arief sangat merindukannya. Arief bekerja di bengkel sepulang sekolah dengan cita-cita mengumpulkan uang untuk mencari ibunya. Arief akan dibantu oleh Cak Alul (Sudjiwo Tedjo).

Ibu Tari Hayat (Revalina S. Temat), seorang guru fisika, melihat bakat besar yang dimiliki Arief. Berkat dorongan Ibu Tari, Arief ikut seleksi olimpiade sains yang akan diadakan di Singapura. Namun, sesungguhnya Arief memiliki agenda tersembunyi: menemukan ibunya di sana.

Seleksi dilakukan oleh Pak Tio Yohanes (Ferry Salim) di Jakarta, yang dibantu oleh Deborah Sinaga (Febby Febiola). Para peserta bersaing untuk lolos, sekaligus menjalin persahabatan. Arief menjalin persahabatan dengan Muhammad Thamrin (Angga Putra), dan Clara Annabela (Dinda Hauw). Akankah Arief berhasil lolos seleksi dan ikut olimpiade fisika dunia? Dan apakah Arief menemukan ibunya kembali?
Download Filmnya 

DOWNLOAD HJSPLIT DAN CARA PEMAKAIANNYA

HJSplit adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan anda untuk membagi sebuah file kepada beberapa bagian. Tujuannya adalah untuk membantu para uploader dalam proses unggah suatu file. Sebagaimana kita ketahui banyak penyedia file hosting yang membatasi kapasitas upload per-filenya, khususnya bagi non member premium. Sebagai contoh di file hosting lokal Indowebster, disana kita hanya hanya bisa meng-upload per filenya 100Mb bagi member gratisan. Masalahnya adalah ketika kita ingin mengunggah file dengan ukuran 1Gb tidak akan bisa kita lakukan apabila member kita yang gratisan, nah dengan aplikasi HJSplit ini file dengan ukuran 1GB tersebut kita pecah menjadi 11 file hingga menjadi 10 file berukuran 100Mb dan 1 file berukuran 24kb.

Sebetulnya HJSplit bukanlah satu-satunya aplikasi yang bisa digunakan untuk memecah file, karena dengan WinRAR pun kita bisa melakukan hal serupa. Namun keunggulan dari HJSplit adalah kecepatannya ketika melakukan proses pembagian maupun penggabungan file tersebut. Maka dari itu banyak dari uploader yang menggunakan HJSplit ketimbang dengan WinRAR.

download hjsplit
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, HJSplit yang membantu bagi kita yang ingin mengunggah suatu file ke sharing hosting. Keunggulan lain dari HJSplit adalah software ini bersifat gratis. Bagi anda yang ingin men-download HJSplit berikut adalah link nya, filenya dalam bentuk .zip, tidak perlu proses instalasi karena software HJSplit yang saya berikan ini berbentuk portable.

Download HJSplit Versi 3.0

Cara membagi file dengan HJSplit

Salah satu fitur utama HJSplit adalah Split File (Membagi File besar menjadi file-file kecil). Berikut adalah caranya:
  • Buka File HJSplit yang sudah anda download sebelumnya
  • Klik pada menu Split
  • Kemudian klik Input File,  dan cari file yang akan dipecah
  • Untuk mempermudah mencari file hasil dari proses splitnya, tentukan letaknya di menu Output File
  • Atur ukuran file yang akan menjadi pecahannya pada menu "Split File Size" jika ukuran file besar anda 1GB dan hendak dibagi menjadi 100Mb per filenya, isikan di kolom tersebut 100 dan pilih menu disampingnya menjadi Mbytes.
  • Tunggu sampai proses split file selesai, dan lihat hasilnya pada folder yang telah anda tentukan di Output File

Cara menggabungkan file dengan HJSplit

Penggabungan file yang bisa dilakukan HJSplit hanya pada file yang telah dipecah oleh HJSplit tersebut. Hasil dari pemecahan file yang dilakukan menggunakan HJSplit berekstensi .001, .002 dst. Dan berikut langkah untuk menggabungkan file yang telah dipecah oleh HJSplit:
  • Buka software HJSplit yang telah anda download
  • Klik menu Join pada software tersebut
  • Lalu klik Input File, dan cari file yang berekstensi .001, untuk file lainnya .002,003 dst tidak perlu dimasukkan karena HJSplit akan mencarinya sendiri asalkan semua file pecahan tersebut ada pada satu folder.
  • Pilih Output File untuk menentukan folder penyimpanan hasil dari penggabungan
  • Klik Start, tunggu beberapa saat dan lihat hasilnya pada folder yang telah ditentukan sebelumnya

DOWNLOAD FILM IRON MAN 3 (2013) TERBARU


Sinopsis

Film "Iron Man 3" berkisah tentang sosok pengusaha brilian yang bernama Tony Stark (Robert Downey Jr) yang kali ini menghadapi musuh yang sangat keji bernama The Mandarin yang diperankan oleh Ben Kingsley. Sosok The Mandarin ini terlihat memakai jubah dengan tato mirip gambar perisai Kapten America di lehernya.

Saat berada di rumah mewahnya yang berada di atas bukit di laut, Tony Stark dan Pepper (Gwyneth Paltrow) diserang oleh sejumlah helikopter yang menembakkan misil ke arah rumah tersebut. Dengan secepat kilat Tony memakai baju besinya, meskipun akhirnya rumah tersebut hancur dan tercebur ke dalam laut bersama dirinya.

Ketika Tony menyadari bahwa dunianya telah dihancurkan oleh musuh-musuhnya, dia harus tetap berusaha melindungi orang-orang yang dicintainya termasuk Pepper. Dalam perjuangannya melawan kejahatan yang dilakukan The Mandarin, Tony menemukan jawaban dari pertanyaan yang menghantuinya selama ini "Apakah manusia yang mengendalikan mesin, ataukah justru mesin yang mengendalikan manusia itu sendiri"

Iron Man 3 Movie Trailer

 

Download Film Iron Man 3 Terbaru 2013

Via Indowebster :


Untuk gabungin file pakai HJSplit, yang belum punya silahkan klik di link download di bawah ini beserta cara pemakaiannya.

Download Aplikasi HJSplit

RAHASIA CEWEK YANG HARUS DIKETAHUI COWOK


Kami berikan informasi berupa rahasia cewek yang harus diketahui kaum cowok, semoga bisa menambah informasi buat teman-teman semua.

1. Ketika wanita sedang berbicara, sebaiknya dengarkanlah setiap detail dari obrolan yang digulirkannya. Ini menunjukkan kalau Anda peduli terhadapnya.
wanita perlu perhatian gan

2. Hadapi dengan cerdas dan penuh pengertian ketika cewe sedang dilanda PMS (Premenstrual Syndrome). Pada fase ini suasana hati wanita cenderung tak stabil dan lebih emosional. kebanyak kan cowo gak mau ngerti malah ikutan marah

3. Komunikasi adalah kunci penting untuk menjaga keharmonisan. Oleh karena itu, jagalah frekuensi komunikasi antara Anda dengannya. Minim komunikasi bukanlah solusi atas suatu masalah. banyak yang putus sama pacar gara gara komunikasi gan contoh nya temen ene sendiri gan 
4.Ada beberapa sifat wanita yang perlu ditampilkan dengan frekuensi yang agak berlebih, terutama etika kesopanan atau bersikap baik pada teman-teman dan anggota keluarga. teman dan orang tua faktor utama lanjut nya hubungan gan

5.Jadilah pelindung baginya dan tidak bersikap posesif. Jangan bersikap terlalu “over” padanya. Meski tujuannya untuk menunjukkan rasa sayang, bersikap posesif hanya akan membuatnya terkungkung. kadang cewe malah jadi bosen karena terlalu di betesin dalam pergaulan , memang boleh gan tapi jangan sampe over itu malah jadi beban buat cewe gan

6. Salah satu hal terpenting dalam hubungan pasangan yakni bersikap jujur. Ingat, melanggar kejujuran adalah cara ampuh bagi Anda untuk kehilangan dirinya.JUJUR gan ! dalam hubungan diperlukan kejujuran !

ane tambahin gan

7.cewe juga butuh perhatian , saat dia lagi pengen diperhatiin cowo malah sibuk dengan temen temen nya , main bola lah , nonton bola lah nongkrong lah itu gak masalah tapi coba buat bagi waktu antara pacar dan teman

8.cewe gak bisa marah samo cowo nya lama lama , itu sifat alami karna cewe pakai perasaan sedangkan cowo pakai logika ntar kalau lagi ada masalah ujung ujung nya cewe juga yang ngalah

9.cowo maunya dimengerti tapi gak bisa mengerti ! haruskah setiap keinginan cewe dikatakan ? seharusnya cowo lebih faham tanpa harus di katakan !

10.cewe itu tau kalau cowo nya diam diam memperhatikan cewe lain tapi cewe juga gak bisa marah karena cewe juga gitu

11.cewe gak suka dengar cowo nya MEMUJI cewe lain didepannya, itu malah ngebuat cewe minder gan

12. jangan bersikap cuek sama cewe , karena hal itu ngebuat cewe ngerasa gak dibutuhin sama cowo


13.ceritakan apa masalah mu pada cewe , karena dia akan dengan senang hati berusaha membantu sebagai ungkapan sayangnya

14.sekali kali kirim cewe pesan singkat romantis , cukup dengan kata "I love you" itu udah ngebuat cewe seneng 



Ini Dia Alasan Pengumuman CPNS Bidan PTT Belum Keluar

‎ Mungkin kebanyakan dari para Bidan PTT yang sudah mengikuti ujian kompetensi dasar TKD pada ujian seleksi CPNS dari Dokter gigi PTT...