Dalam
rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan
konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat
umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum
masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi
Ketentuan Administrasi
Kewajiban Umum
Penyedia
Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja,
peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa
sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.
Penyedia
Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin mesin peralatan, kendaraan atau
alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan
peraturan Keselamatan Kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus
dapat dipergunakan secara aman.
Penyedia
Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja,
agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan
selamat dan sehat.
Penyedia
Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena
jabatannya di dalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi
kordinasi pekerjaan yang dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya
kecelakaan.
Penyedia
Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja
sesuai dengsn keahlian umur, jenis kelamin dan kondisi
fisik/kesehatannya.
Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa semua tenaga
kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya
masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Pengurus atau
kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan
serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
Orang
tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua
tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
Hal-hal
yang rnenyangkut biaya yang timbal dalam rangka penyelenggaraan
keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan
Kontraktor.
Organisasi K3
Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time)
untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pengurus
dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja
dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang
memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan
Kerja.
Panitia
Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit
struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau
Kontraktor.
Petugas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia
Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi
Pengurus atau Kontraktor, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin
Proyek.
Kontraktor harus :
Memberikan
kepada Panitia Pembir.a Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety
Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
Berkonsultasi
dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety
Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja dalam Proyek.
- Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
Jika
2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus
bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan
Kerja.
Laporan Kecelakaan
Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.
Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan :
Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya.
Sebelum
atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali
(Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada
kesehatan fisik dan kesehatan individu),
Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
Tenaga
Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan
khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.
Suatu
rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus
dibuat sebelumnya untuk setiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh
pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan,
aiat-alat komunikasi alat-alat jalur transportasi.
Pertolongan
pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus
dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam
pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K.).
Alat-alat
P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di
tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara
dan lain-lain.
Alat-alat
P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat
untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester,
Forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
Alat-alat
P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain
selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
Alat-alat
P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi
keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah
dimengerti.
Isi
dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur
dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.
Jika
tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat
penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
Jika
tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya
risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelemat an harus
selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
Persiapan-persiapan
harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika
diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah
sakit atau tempat berobat semacam ini.
Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :
Tempat
yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat alat P.P.P.K. ruang
P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat
dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.
Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
Nama,
alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang
dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.
Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja
Biaya
operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah
diantisipasi sejak dini yaitu pada saat pengguna jasa mempersiapkan
pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan.
Sehingga idealnya pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan
yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang.
Selanjutnya penyedia jasa kontraktor harus melaksanakan prinsip-prinsip
kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana,
sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya
yang wajar.
Oleh
karena itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami
prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini , agar dapat
melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.
Ketentuan Teknis
Tempat Kerja dan Peralatan
Pintu Masuk dan Keluar
- Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
-
-
Ventilasi
- Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
Jika
perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori
oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan
vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
Jika
secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang
berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk
mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
Kebersihan
Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
Semua
paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
Peralatan
dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut
dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau
tersandung (terantuk).
Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
Tempat-tempat
kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain
harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran
Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
Alat
pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh
orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
Alat
pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang
dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam
kebakaran harus selalu dipelihara.
Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
- di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
- di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
- di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
- di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
- di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
Alat
pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon
tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang
terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
Alat-alat
yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan
kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang
mudah terbakar.
Terpal,
bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di
dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya
tidak terbakar.
Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.
- Bahan-bahan yang mudah terbakar
Bahan-bahan
yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan
potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul
di tempat kerja.
Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.
Cairan yang mudah terbakar
Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
Bahan
bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau
sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api
yang dibuat untuk maksud tersebut.
Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.
Inspeksi dan pengawasan
Inspeksi
yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran
terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan
alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat
penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar,
tempat pengelasan (las listrik, karbit).
Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
Perlengkapan Peringatan
Papan
pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat
yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
Alarm kebakaran terdekat.
Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.
Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh
Bila
perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup
kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan
untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
Benda
dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh
dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan
bahaya pada orang lain.
Jika
benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan
aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar,
papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah
dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
Untuk
mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain
yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari
bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.
Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman
Semua
terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka,
dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan
tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
- Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat,
- Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform).
- Terdiri atas :
- Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
- Tiang penyanggah
- Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset.
Rel,
tali atau raptai penghubung harus berada di tengahtengah antara puncak
pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang
teratas.
Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.
Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai
Lubang pada lantai harus dilindungi :
Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
Dengan cara-cara lain yang efektif.
Jika
alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau
barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus
dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
Tutup
lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan
cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau
terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.
Lubang pada dinding
Lubang
pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75
cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh
dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan
terali pengaman
Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah :
Tempat
kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah,
seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan
pinggir pengaman.
Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
Jika
perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang
tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari
ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap;
pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk
pengaman) yang dipasang dengan kuat.
Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air
Bila
pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka
harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang
sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)
Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).
Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang
Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
Orang
yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi,
kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan
alat pelindung diri.
Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan
Struktur
Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara
dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan
kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus :
Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
- bersih dari kulit kayu,
- tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
Kayu
bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang
mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut
dipergunakan lagi.
Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan
Struktur
bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh
orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya
dipakai/ dibuat/dibangun.
Struktur
bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan,
misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus
diuji oleh orang yang berwenang.
Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
Bangunan
dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh
dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.
Perlengkapan Keselamatan Kerja
Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja
Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
Safety
shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin
atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.
Kaca
mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi
pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
Sarung
tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan
dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan
sebagainya.
Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telingan dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja.
Masalah Umum
Adanya
perlengkapan keselamatan kerja yang tidak melalui pengujian
laboratorium, sehingga tidak diketahui derajat perlindungannya atau
tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
Pekerja merasa tidak nyaman dan kadang-kadang pemakai merasa terganggu.
Terdapat kemungkinan menimbulkan bahaya baru atas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
Pengawasan terhadap keharusan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja sangat lemah.
Kewajiban
untuk memelihara perlengkapan keselamatan kerja yang menjadi tanggung
jawab perusahaan sering dialihkan kepada pekerja.
Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum
Pekerja tidak mau memakai perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
Yang bersangkutan tidak mengerti atas maksud keharusan pemakaian .
Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja dirasakan pekerja tidak nyaman seperti panas, sesak dan tidak memenuhi nilai keindahan
Pekerja merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaan.
Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang dipakai tidak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi.
Tidak dikenakan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja
Atasannya juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tanpa dikenakan sanksi.
Perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
Perusahaan tidak mengerti adanya ketentuan pemakaian perlengkapan keselamatan kerja.
Rendahnya
kesadaran perusahaan atas pentingnya K3 dan secara sengaja melalaikan
kewajibannya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja.
Perusahaan
merasa sia-sia menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, karena pada
akhirnya perlengkapan keselamatan kerja tidak dipakai oleh pekerja.
Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan tdak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi pekerja
Perusahaan
mengadakan perlengkapan keselamatan kerja hanya sekedar memenuhi
persyaratan formal tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan maksud
pemakaiannya.
Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja
Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan.
Dalam
kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi sesuai dengan prosedur, baik
dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus
pemadam kebakaran.
Untuk
mengatasi keadaan tersebut, setiap operator perlu dibekali dengan
pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi
kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan dengan tenaga (tidak
panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait
secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain).
Akan lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran.
Timbulnya Kebakaran
Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan.
Sebab-sebab kebakaran secara umum :
Kurangnya pengertian terhadap bahaya kebakaran
Kelalaian (tidak disiplin dalam melaksanakan pemeriksaan alat-alat yang dipakai/ dioperasikan)
Akibat gejala alam (petir, gunung meletus dan lain-lain)
Penyalaan sendiri
Disengaja
Penyebab terjadinya kebakaran pada peralatan :
Percikan api akibat hubungan pendek/kortsluiting pada rangkaian kabel listrik.
Komponen overheating yang terlalu lama sehingga ada bagian yang membara/terbakar
Bahan bakar atau minyak pelumas yang berceceran terkena percikan api
Sampah kering atau kertas di dekat sumber api (misalnya battery)
Puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan
Pekerjaan pengelasan
Penyebab lainnya (misalnya korek api tertinggal dalam ruang operator)
Unsur Terjadinya Api
Ada 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api
A = Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas
P = Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
I = Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
Klasifikasi Kebakaran
Kelas A
Benda
padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang
ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu
dan lain-lain
Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.
Kelas B
Benda
cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan
bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan
lain-lain)
Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.
Kelas C
Yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting).
Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.
Kelas D
Yaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain.
Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.
Menghadapi Bahaya Kebakaran
Sikap
Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
Bahan
bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah
terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah
terbakar tersebut.
Bila
mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan
meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki
bahan bakar dengan baik.
Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
Bila
merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke
dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
Harus
yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam
keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat
diperlukan.
Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
Usaha Penyelamatan Dari Kebakaran
Bila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya.
Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya.
Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
Peralatan Pemadam Kebakaran
Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.
Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.
Cara menggunakannya:
Balik/putar posisi alat pemadam, dan segera balikan lagi ke posisi asal
Buka katup/pen pengaman
Arahkan nosel/nozlle; dengan memperhatikan arah angin dan jarak dari tabung ke sumber api.
Tangkai penekan
Pen pengaman
Saluran pengeluaran
Slang karet tekanan tinggi
Horn (corong)
Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical
Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
Bahan yang dipergunakan:
Cara mempergunakan:
Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
Cara mempergunakan:
Buka pen pengaman
Tekan tangkai penekan/pengatup
Arahkan corong/nozlle ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
Keterangan gambar:
Pengaman
& 3 Pengatup
4. Bolt Valve
5. Pipa saluran Gas
6. Nozzle
Penerapan K3
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja
Manusia
Manusia
merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam
keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa
terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan
manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia
seperti peralatan maupun alam.
Beberapa
persyaratan yang wajib dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi
agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
Sehat jasmani dan rohani;
Tekun;
Disiplin;
Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.
Peralatan / Mesin
Di
samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian
dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak
diharapkan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
Peralatan
tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang
dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil
pengoperasiannya; dan
Khusus
untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka
menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara
menerus tanpa berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup).
Lingkungan / Tempat Kerja
Yang
dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja
dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses
bekerja.
Beberapa
hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja
dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
Jalan halaman tidak berdebu.
Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
- Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
- Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
- Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.
Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di
dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat
terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab
dalam pelaksanaan konstruksi sekaligus paling menerima risikonya.
Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor
adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas
pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap
semua langkah dan penerapan keamanan kerja konstruksi telah dilakukan.
Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:
Pelaku-pelaku konstruksi
Material konstruksi
Peralatan konstruksi
Metode konstruksi
Desain struktur
Pelaku-pelaku Konstruksi
Dalam
konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling
penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi
terpenting dalam kriteria kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.
Namun
dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan
manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja
konstruksi. Peran manusia merupakan faktor paling penting dalam
menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
Kondisi
kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting
yang dituntut oleh lapangan.
Di
samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko
yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus
dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan.
Material Konstruksi
Dalam
rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi,
penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik
serta pemasangan sesuai dengan metode yang ditetapkan merupakan hal
yang tidak dapat dihindarkan.
Peralatan Konstruksi
Semua
peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan
lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu
diperbarui apbila telah kadaluwarsa sebelum peraltan tersebut digunakan.
Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.
Metode Konstruksi
Metode
konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh
karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus
benar-benar dapat dilaksanakan dengan aman.
Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Secara teknis aman.
Peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman.
Pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan.
Sudah mempertimbangkan aspek keamanan.
Desain Struktur
Perencana
dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah
memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok
dari suatu desain struktur, tentunya juga harus telah mempertimbangkan
keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian,
strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu diperhatikan oleh
pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat
pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan
terjadinya kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksinya.
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang
dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang
diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana
kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan
permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa
penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan
semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian
penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
Mencegah kematian.
Mencegah bahaya cacat.
Mencegah infeksi.
Meringankan rasa sakit.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.
Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
Istruksi
keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di
tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan
diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.
Pengawasan
Pengawasan
dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan
aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah
ditentukan.
Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
Pengawas
didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja
dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada
pengurus.
Pemeriksaan Bahaya
Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
Inspeksi
dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang
telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya
Pemantauan Lingkungan Kerja
Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
Terdapat
sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi,
pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji
mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.
Pemantauan Kesehatan
Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
Perusahaan
telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu
dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.
Pencatatan dan Pelaporan
Catatan K3
Perusahaan
mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan,
memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.
Data dan Laporan K3
Pelaporan Keadaan Darurat
Pelaporan Kecelakaan Kerja
Terdapat
prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan
penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
Tanggung
jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan
tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.
Penanganan Masalah
Terdapat
prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang
timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tenaga
kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan
dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.