Menurut pandangan Islam, Poligami adalah sesuatu yang di bolehkan. Dengan syarat, si Suami harus adil kepada seluruh Istrinya. Juga si Suami maksimal bisa memiliki 4 orang Istri.
Pertanyaan'nya, kenapa Poligami di tentang oleh sebagian orang! Mari sejenak kita renungi suasana di zaman kita sekarang. Coba kita lakukan survei di tempat masing-masing. Kita ambil suatu kesimpulan, berapa perbandingan jumlah kaum Adam dengan jumlah kaum Hawa.
Kalau benar kaum Hawa lebih banyak, coba kita misalkan 2 : 1 jumlah pria dari jumlah wanita. Jika Poligami di larang tentu pria hanya boleh kawin satu. Lalu bagaimana dengan wanita yang satu lagi.
Pertanyaan penting yang mesti kita renungi, bagaimana jika anda berada di posisi wanita yang satunya, wanita yang tidak kawin???