Alur kegiatan PNPM-PPK meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan
pelestarian kegiatan. Sebelum memulai tahap perencanaan, hal penting
yang harus dilakukan adalah melakukan orientasi atau pengenalan kondisi
yang ada di desa dan kecamatan. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka
pengenalan desa diantaranya adalah: (1) mengidentifikasi RTM di tingkat
desa,; (2) inventarisasi kondisi kegiatan atau bangunan yang telah ada
yang berkaitan langsung dengan tujuan PNPM-PPK ; (3) inventarisasi
dokumen rencana pembangunan desa (tahunan atau jangka menengah) ; (4)
inventarisasi data kependudukan, program selain PNPM-PPK yang akan masuk
ke desa, dll.
3.1. Perencanaan Kegiatan
* 3.1.1. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi
Musyawarah antar desa sosialisasi merupakan forum pertemuan antar
desa untuk sosialisasi tentang tujuan, prinsip, kebijakan, prosedur
maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM-PPK serta untuk
menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan
PNPM-PPK.
Hasil yang diharapkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi adalah sebagai berikut :
o Dipahaminya informasi pokok PNPM-PPK meliputi tujuan,
prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan prosedur
yang dilakukan,
o Dipahaminya panduan pembentukan BKAD,
o Dipahaminya panduan pola pengaduan dan penanganan masalah,
o Dipahaminya panduan penyusunan RPJMDes dengan menggunakan pola MMDD,
o Disepakatinya waktu tahapan perencanaan,
o Disepakatinya jadwal kegiatan musyawarah desa sosialisasi
dari tiap desa dan rencana pelaksanaan musyawarah antar desa prioritas
usulan,
o Terbentuknya forum musyawarah antar desa meliputi
terpilihnya pengurus forum, pokok-pokok kesepakatan dalam
penyelenggaraan forum dan penetapan anggota tim perumus,
o Terbentuknya UPK dan Badan Pengawas UPK.
Peserta MAD Sosialisasi terdiri dari:
o Enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2 orang wakil dari
BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh
masyarakat (minimal 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan dan
masyarakat miskin) dari semua desa di kecamatan.
o Anggota masyarakat lainnya yang berminat untuk hadir.
* 3.1.2. Musyawarah Desa (Musdes) Sosialisasi
Musyawarah desa sosialisasi merupakan forum pertemuan masyarakat
desa sebagai ajang sosialisasi atau penyebar luasan informasi PNPM-PPK
di tingkat desa.
Hasil yang diharapkan dalam musyawarah desa sosialisasi adalah sebagai berikut:
o Tersosialisasinya informasi pokok PNPM-PPK meliputi :
tujuan, prinsip-prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses dan
prosedur yang dilakukan kepada masyarakat desa,
o Tersosialisasinya keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah antar desa sosialisasi,
o Adanya pernyataan kesanggupan atau kesedian desa untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan PNPM-PPK,
o Terpilihnya Pengurus Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri dari; Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,
o Ditetapkannya BPD (jika sudah terbentuk) atau terpilihnya
Tim Monitoring Desa (jika belum terbentuk BPD) sebagai lembaga pengawas
pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat desa. Di samping itu, tetap perlu juga
dibentuk tim monitoring masyarakat di lokasi-lokasi kegiatan seperti
tim yang melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas setiap barang yang
datang ke lokasi (tim checkers),
o Dipilih dan
ditetapkannya kader desa dan kader teknis yang akan memfasilitasi
masyarakat dalam menyelenggarakan proses PNPM-PPK,
o Disepakati dan ditetapkannya jadwal musyawarah desa perencanaan,
o Disepakati pembuatan dan lokasi pemasangan papan informasi PNPM-PPK dan media informasi lainnya,
o Disetujuinya keikutsertaan desa dalam pembentukan BKAD yang
tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh BPD dan Kepala
Desa,
o Disosialisasikannya pola pengaduan dan penanganan masalah.
Peserta Musdes Sosialisasi terdiri dari:
o Kepala desa dan aparat desa,
o Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
o Tokoh masyarakat di desa,
o Unsur RTM,
o Sebanyak mungkin anggota masyarakat desa khususnya perempuan.
* 3.1.3. Pelatihan Pelaku Tingkat Desa
Pelaku tingkat desa, seperti: kader desa, kader teknik dan TPK
yang telah terpilih dalam musyawarah desa sosialisasi, selanjutnya akan
memandu serangkaian tahapan kegiatan PNPM-PPK yang diawali dengan
proses penggalian gagasan di tingkat dusun dan kelompok masyarakat.
Sebelum melakukan tugasnya, pelaku tingkat desa akan mendapat pelatihan
terlebih dahulu. Hasil yang diharapkan dalam pelatihan pelaku tingkat
desa adalah:
o Dipahaminya latar belakang, tujuan, prinsip, kebijakan dan tahapan atau mekanisme PNPM-PPK,
o Dipahaminya peran dan tugas masing-masing,
o Bertambahnya keterampilan melakukan teknik-teknik fasilitasi
pertemuan masyarakat dalam tahapan kegiatan PNPM-PPK, termasuk
perencanaan desa secara partisipatif,
o Bertambahnya
keterampilan memberikan pendampingan dan pembimbingan kepada masyarakat
agar mampu mengelola PNPM-PPK secara mandiri,
o Bertambahnya kemampuan administrasi dan pelaporan yang diperlukan,
o Pelaku tingkat desa mampu menyusun dan mempunyai rencana kerja untuk melakukan peran dan tugasnya,
o Dipahaminya instrumen pemetaan RTM basis dusun secara partisipatif pada desanya masing-masing,
o Dipahaminya pola pengaduan dan penanganan masalah.
* 3.1.4. Penggalian Gagasan
Tahap awal dari proses penggalian gagasan adalah mengadakan
pertemuan di tingkat dusun untuk membuat peta sosial kemiskinan
bersama-sama dengan warga dusun setempat. Metode atau teknik yang
digunakan dalam pembuatan peta sosial dalam pertemuan dusun sebagai
berikut :
o a. Penyusunan Peta Sosial :
Tujuan penyusunan peta sosial adalah:
+ Mengidentifikasi potensi dan masalah yang ada di dusun
untuk menghasilkan gagasan untuk peningkatan kesejahteraan RTM.
+ Membuat pemetaan RTM partisipatif dengan cara;
# Menentukan kriteria RTM
# Mengidentifikasi RTM sesuai dengan kriteria
Pemetaan RTM Partisipatif adalah identifikasi jumlah
dan lokasi RTM basis dusun pada masing-masing desa dalam wilayah
PNPM-PPK. Tujuan dari pemetaan ini untuk mendapatkan gambaran yang
mendekati kenyataan tentang kelompok sasaran program. Pemetaan ini juga
bermanfaat untuk digunakan sebagai aspek penilaian yang dominan dalam
menentukan kelayakan suatu usulan oleh team verifikasi usulan, oleh
karena itu instrumen ini mulai digunakan saat penggalian gagasan/mulai
penyusunan peta sosial. Kegiatan ini dilakukan oleh pelaku tingkat
desa/kader desa di bawah supervisi FK.
+ Hasil
penyusunan peta sosial dipakai untuk menentukan usulan ditingkat desa,
sebagai alat verifikasi dalam MAD.
o b. Musyawarah Penggalian Gagasan
Musyawarah penggalian gagasan adalan pertemuan kelompok
masyarakat atau di dusun untuk menemukan gagasan-gagasan kegiatan yang
menjadi prioritas kebutuhan RTM. Gagasan-gagasan yang disampaikan oleh
masyarakat tidak sekedar gagasan kegiatan yang diajukan dalam rangka
mendapatkan dana PNPM-PPK, tetapi lebih jauh lagi berupa gagasan-gagasan
dalam kaitan langsung penanggulangan kemiskinan RTM, apa saja program
jangka pendeknya, serta apa saja yang menjadi program jangka panjangnya.
Kelompok yang dimaksud dalam proses penggalian gagasan adalah
sekumpulan warga masyarakat (laki-laki, perempuan, atau campuran) yang
tergabung dalam: (a).Ikatan kemasyarakatan yang berlatar belakang
wilayah seperti; RT/ RW/ RK/ Dusun/ Kampung atau yang lainnya; (b).
Kelompok–kelompok informal dimasyarakat seperti; kelompok arisan,
kelompok usaha bersama, kelompok keagamaan; (c). Pengelompokan
masyarakat lainnya sesuai kondisi setempat.
Untuk
efektifitas, maka kegiatan penggalian gagasan dilakukan dengan
memanfaatkan pertemuan rutin kelompok yang sudah ada (formal maupun
informal).
Hasil yang diharapkan dari pertemuan penggalian gagasan adalah:
+ Dipahaminya hal-hal pokok tentang PNPM-PPK meliputi;
tujuan, prinsip, ketentuan dasar dan alur kegiatan PNPM-PPK yang akan
dilakukan.
+ Analisis permasalahan dan penyebab kemiskinan RTM
+ Gagasan-gagasan kegiatan maupun visi ke depan dari
masyarakat untuk mengatasi permasalahan dan penyebab kemiskinan
* 3.1.5. Musyawarah Desa Khusus Perempuan
Musyawarah desa khusus perempuan dihadiri oleh kaum perempuan dan
dilakukan dalam rangka membahas gagasan-gagasan dari kelompok-kelompok
perempuan dan menetapkan usulan kegiatan yang merupakan aspirasi khusus
dari kelompok perempuan. Usulan yang disampaikan perlu mempertimbangkan
hasil penggalian gagasan yang telah dilakukan sebelumnya. Usulan hasil
musyawarah tersebut selanjutnya dilaporkan ke forum musyawarah desa
penetapan usulan untuk disyahkan sebagai bagian dari usulan desa.
Hasil yang diharapkan melalui pertemuan ini adalah :
o Ditetapkannya usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada gagasan yang diusulkan.
o Ditetapkannya usulan yang merupakan aspirasi perempuan selain usulan kegiatan simpan pinjam,
o Terpilihnya calon-calon wakil perempuan yang akan hadir di musyawarah antar desa kedua
* 3.1.6. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan
Musyawarah desa penetapan usulan merupakan forum pertemuan
masyarakat tingkat desa yang bertujuan untuk membahas seluruh gagasan
kegiatan, hasil dari proses penggalian gagasan ditingkat kelompok dan
tingkat dusun.
Hasil yang diharapkan dari Musdes Perencanaan adalah :
o Tersusunnya visi dan misi desa yang berasal dari musyawarah penggalian gagasan.
o Tersusunnya Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RPTDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
o Ditetapkannya satu usulan kegiatan sarana prasarana dasar
atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau
pendidikan).
o Disahkannya usulan kegiatan hasil keputusan musyawarah khusus perempuan, terdiri dari:
o Usulan kegiatan sarana prasarana dasar atau kegiatan
peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan)
o Usulan kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan, jika ada.
o Ditetapkannya usulan-usulan kegiatan yang akan diajukan
pendanaanya melalui sumber dana lainnya (swadaya, pendapatan desa, APBD
Kabupaten / ADD dan lain-lain).
o Terpilih dan ditetapkannya Tim Penulis Usulan,
o Terpilihnya minimal satu orang yang akan diusulkan menjadi
calon pengurus UPK dan calon pengamat pada musyawarah antar desa
prioritas usulan
o Terpilihnya wakil-wakil desa yang akan
hadir dalam musyawarah antar desa prioritas usulan terdiri dari 6 orang
meliputi; kepala desa, ketua TPK, dan 4 orang wakil masyarakat. Minimal 3
dari 6 wakil tersebut adalah perempuan.
Peserta dari
musdes perencanaan meliputi:Kepala desa dan aparat desa, anggota Badan
Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat di desa, serta sebanyak mungkin
anggota masyarakat desa lainnya yang berminat untuk hadir. Proses ini
difasilitasi oleh kader desa dan/ atau FK, dengan pendanaan dari
swadaya desa atau masyarakat
* 3.1.7. Penulisan Usulan Desa
Penulisan usulan merupakan kegiatan untuk menguraikan secara
tertulis gagasan-gagasan kegiatan masyarakat yang sudah disetujui
sebagai usulan desa yang akan diajukan pada musyawarah antar desa.
Proses ini dilakukan oleh Tim Penulis Usulan yang telah dipilih dalam
forum musyawarah desa perencanaan. Sebelum melakukan penulisan, TPU akan
mendapatkan pelatihan atau penjelasan terlebih dahulu dari FK dan/atau
Fasilitator Teknik.
Hasil yang diharapkan dari proses
penulisan usulan adalah dokumen proposal usulan kegiatan desa yang telah
disetujui dalam musyawarah desa perencanaan dan musyawarah desa khusus
perempuan, termasuk data dan isian formulir pendukungnya.
Proposal kegiatan yang diajukan sudah disertai dengan rencana
pelaksanaan atau detail desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Langkah
berikutnya sebagaimana berikut:
o a. Pembuatan Rencana Pelaksanaan Kegiatan/ Desain dan RAB
Tim Penulis Usulan bersama Kader Teknis dengan dibimbing
oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Teknik akan melakukan survey
dan pengukuran lokasi serta survey harga material. Bila TPU dan Kader
sudah mampu, selanjutnya berdasarkan atas hasil survey dibuatkan desain,
gambar teknis (usulan prasarana) atau rencana pelaksanaan kegiatan dan
RAB-nya. Proses pembuatan desain dan RAB dengan tetap mengacu kepada
spesifikasi teknis sehingga terjamin mutu kegiatannya.
o b. Pemeriksaan Desain dan RAB
Setiap desain serta gambar teknis prasarana yang telah
selesai dibuat harus diperiksa dan/ atau diisertifikasi oleh
Fasilitator Teknik, terutama jika desain usulannya tidak besar dan
sederhana. Khusus untuk desain prasarana dengan nilai besar dan/atau
dengan tingkat kerumitannnya tinggi harus mendapatkan sertifikasi dari
KMT.
Khusus untuk usulan kegiatan prasarana termasuk
rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pengadaan bahan yang diajukan,
harus memenuhi beberapa kriteria teknis dan aspek lingkungan sebagai
berikut :
+ Komponen RAB yang menyertakan dana
swadaya dilampiri dengan surat pernyataan kesanggupan memberikan swadaya
senilai yang tercantum dalam RAB.
+ Kegiatan yang
akan dilakukan sesuai dengan standar lingkungan dan kelayakan teknis
serta meminimalkan ganti rugi lahan serta menghindari penggusuran
penduduk;
+ Apabila diberikan ganti rugi, maka
prosesnya harus mengikuti standar kompensasi yang sesuai dan cukup
memuaskan bagi penduduk yang digusur. Namun untuk biaya ganti rugi tidak
dapat dialokasikan dari dana PNPM-PPK
+ Apabila
total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai 10% dari asset produktif
dan atau kurang lebih 200 penduduk harus digusur, maka proses
penggantian harus melalui prosedur yang disepakati sebelumnya. Sebelum
pelaksanaan kegiatan dilakukan maka proses ganti rugi harus sudah
diserah diterimakan;
+ Rencana pemeliharaan harus
sudah dibuat mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan
identifikasi sumber dana yang akan digunakan;
+ Setiap pelaksanaan kegiatan harus meminimalkan pengaruh buruk sosial ekonomi masyarakat sekitar;
o c. Sosialisasi Desain dan RAB
Sosialisasi desain dan RAB di desa bertujuan untuk
menjelaskan kepada masyarakat terutama kelompok pengusul tentang
pokok-pokok rencana yang telah disusun sesuai kaidah teknis dan sesuai
dengan standar lingkungan. Sosialisasi dilakukan dalam forum musyawarah
desa yang difasilitasi oleh Tim Penulis Usulan dibantu FK dan/ atau
Fasilitator Teknik. Desain dan RAB ini juga harus ditempelkan pada
papan-papan informasi yang telah disediakan.
* 3.1.8. Verifikasi Usulan
Verifikasi usulan merupakan tahap kegiatan yang bertujuan untuk
memeriksa dan menilai kelayakan usulan kegiatan dari masing-masing desa
yang akan didanai PNPM-PPK. Verifikasi usulan kegiatan dilakukan oleh
Tim Verifikasi (TV) yang dibentuk di tingkat kecamatan dengan
beranggotakan 5 - 10 orang yang memiliki keahlian sesuai usulan
kegiatan. Sebelum menjalankan tugasnya TV akan mendapatkan pelatihan
atau penjelasan terlebih dulu dari FK, Fasilitator Teknik atau KM Kab.
Tim Verifikasi akan menilai setiap usulan kegiatan untuk melihat
kesesuaian usulan dengan kriteria penilaian usulan kegiatan yang
meliputi:
o Lebih bermanfaat bagi RTM (30%)
o Berdampak langsung dalam pengurangan jumlah RTM (30%)
o Bisa dikerjakan oleh masyarakat (20%)
o Tingkat keberhasilan dan keberlanjutan cukup tinggi (10%)
o Didukung oleh sumber daya yang ada di masyarakat (10%)
Sebelum TV menyusun rekomendasi penilaian kelayakan usulan, FK dan
FT melakukan pemeriksaan kembali terutama yang berkaitan dengan aspek
teknis usulan kegiatan. Selanjutnya, TV membuat rekomendasi hasil
penilaian disertai dengan catatan hasil pemeriksaan oleh FK atau FT.
Rekomendasi TV akan menjadi dasar pembahasan dalam musyawarah antar desa
kedua.
* 3.1.9. Musyawarah Antar Desa (MAD) Prioritas Usulan
Musyawarah antar desa prioritas usulan adalah forum di tingkat
Kecamatan yang bertujuan membahas,dan menyusun prioritas atau peringkat
usulan kegiatan. Penyusunan prioritas usulan kegiatan didasarkan atas
kriteria usulan kegiatan sebagaimana yang digunakan oleh tim verifikasi
dalam menilai usulan kegiatan.
Hasil yang diharapkan dari MAD Prioritas Usulan adalah:
o Disepakati cara memeriksa dan menilai usulan kegiatan yang diajukan desa.
o Ditetapkannya urutan atau peringkat usulan kegiatan sesuai skala prioritas kelayakan dan kebutuhan masyarakat.
o Dipilih dan ditetapkannya pengurus UPK (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
o Laporan kemajuan penanganan masalah beserta rencana tindak lanjutnya.
o Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diterapkan selama pelaksanaan PNPM-PPK di tingkat kecamatan tersebut
o Ditetapkannya jadwal musyawarah desa ketiga dari masing-masing desa
o Disampaikannya keputusan desa-desa yang bersepakat untuk
membentuk BKAD sekaligus deklarasi pembentukan BKAD. Setelah keputusan
ini maka FK memfasilitasi penyusunan AD/ART BKAD secara partisipatif
dengan melibatkan wakil-wakil desa.
Peserta MAD prioritas
usulan meliputi: Camat dan staf terkait, Instansi dinas terkait tingkat
kecamatan, Tim Pengamat, Enam orang wakil per desa: Kepala desa, Ketua
Tim Pelaksana, dan 4 orang wakil masyarakat (tiga diantaranya harus
perempuan dan wakil RTM), calon pengurus UPK, serta anggota masyarakat
lainnya yang berminat untuk hadir. Pendanaan kegiatan ini berasal dari
stimulan DOK dan swadaya kecamatan.
* 3.1.10. Musyawarah Antar Desa (MAD) Penetapan Usulan
Musyawarah antar desa penetapan usulan merupakan forum untuk
mengambil keputusan terhadap usulan yang akan didanai melalui PNPM-PPK.
Keputusan pendanaan harus mengacu pada peringkat usulan yang telah
dibuat pada saat musyawarah antar desa prioritas usulan. Jika pada saat
musyawarah antar desa prioritas usulan, seluruh usulan atau proposal
telah selesai dibuat berikut detail desain dan RABnya, maka keputusan
penetapan usulan yang akan dibiayai melalui PNPM-PPK bisa langsung
diselenggarkan setelah agenda musyawarah antar desa prioritas usulan
diselesaikan. Namun jika belum selesai desain dan RABnya, maka
musyawarah antar desa penetapan usulan dilakukan pada waktu yang
berbeda. Dalam MAD ini juga ditetapkan rancangan AD-ART BKAD menjadi
ketetapan AD/ART BKAD. Penyusunan AD-ART BKAD ini sendiri dilakukan
setelah MAD prioritas usulan.
* 3.1.11. Musyawarah Desa (Musdes) Informasi Hasil MAD
Musyawarah desa ini merupakan forum sosialisasi atau
penyebarluasan hasil penetapan alokasi dana PNPM-PPK yang diputuskan
dalam musyawarah antar desa penetapan usulan. Forum ini dilaksanakan
baik desa yang mendapatkan dana maupun yang tidak.
Khusus
bagi desa-desa yang mendapatkan dana PNPM-PPK, dalam musyawarah desa
ketiga juga diharapkan hasil-hasil sebagai berikut:
o
Terpilih dan ditetapkannya susunan lengkap Tim Pengelola Kegiatan (TPK),
yaitu ketua-ketua bidang sesuai dengan jenis kegiatan yang didanai
o Disepakatinya jadwal pelaksanaan tiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
o Disepakatinya sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan PNPM-PPK di desa tersebut.
o Disepakatinya realisasi sumbangan atau kontribusi masyarakat.
o Disepakatinya besar insentif bagi pekerja dan tata cara pembayarannya.
o Dipahaminya mekanisme pengadaan bahan dan alat.
o Terbentuknya Tim Khusus yang akan memantau pelaksanaan PNPM-PPK
o Tersosialisasikannnya pembentukan BKAD beserta AD/ART yang telah ditetapkan pada MAD penetapan usulan.
o Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.
* 3.1.12. Pengesahan Alokasi Bantuan oleh Camat
Hasil dari keputusan musyawarah antar desa penetapan usulan
disahkan oleh Camat atas nama Bupati menjadi Surat Penetapan Camat (SPC)
yang berisi tentang daftar alokasi bantuan PNPM-PPK di Kecamatan yang
bersangkutan. Surat Penetapan Camat berikut lampirannya, mencantumkan
nama desa, jenis kegiatan termasuk jumlah alokasi dananya, dikirimkan
oleh PjOK kepada TK PNPM-PPK Kabupaten dengan tembusan kepada Bupati, FK
dan KM-Kab.
* 3.1.13. Pengesahan Dokumen SPPB
Ketua TPK, PjOK dan Ketua UPK akan membuat Surat Perjanjian Pemberian
Bantuan (SPPB), dan diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati.
Pengesahan SPPB dilakukan langsung segera sesudah diterbitkan Surat
Penetapan Camat, dan tidak perlu menunggu persetujuan dari kabupaten.
Kelengkapan dokumen sebagai lampiran SPPB, terdiri dari :
o Proposal usulan kegiatan
o RAB detail per kegiatan
o Jadwal pelaksanaan;
o Ceklis Masalah Dampak Lingkungan;
o Komitmen sumbangan dari masyarakat;
o Foto 0 % dari kegiatan yang akan dibangun/ dikerjakan.
3.2. Pelaksanaan Kegiatan
Untuk menjamin kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu
pada prinsip dan azas PNPM-PPK, maka perlu adanya persiapan yang matang
dan terencana. Persiapan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek
sumber daya manusia, seperti: masyarakat, Tim Pengelola Kegiatan dan
seluruh pelaku PNPM-PPK lainnya. Karena itu, TPK perlu mendapatkan
pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai
PNPM-PPK.
o 3.2.1. Persiapan
+ a. Rapat Koordinasi Awal di Kecamatan
Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh pendamping
lokal, FK dan PjOK. Rapat dihadiri oleh pengurus UPK, Kepala desa dan
TPK masing-masing desa penerima dana PNPM-PPK. Waktu penyelenggaraan
rapat, diharapkan tidak lebih dari satu minggu setelah pelaksanaan
pelatihan bagi TPK dan UPK.
Hasil yang diharapkan:
# Disepakati mekanisme koordinasi dan rapat-rapat lain selama periode pelaksanaan.
# Penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh
unsur yang ada di kecamatan terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam
hal evaluasi dan pelaporan.
# Terjadi tukar pendapat dan pemberian saran antar desa terhadap rencana masing-masing desa.
# Dibahas dan disepakati tentang mekanisme penyelesaian kendala dan masalah yang muncul.
+ b. Rapat Persiapan Pelaksanaan di Desa
Pengurus TPK bersama kepala desa secepatnya mengadakan
rapat pra-pelaksanaan di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan.
Rapat persiapan di desa difasilitasi oleh Kader-kader desa. Hasil rapat
pra-pelaksanaan menjadi acuan langkah kerja selanjutnya.
Hasil yang diharapkan :
# Dibahas dan disepakati tentang peran, fungsi dan
pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan PNPM-PPK di desa.
# Menyusun rencana kerja detail termasuk
penjadwalannya, seperti: rencana rekrutmen tenaga kerja, pengadaan bahan
dan alat dll.
# Disepakati jadwal, tata cara
dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk
evaluasi pelaksanaan.
o 3.2.2. Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan adalah tahap pelaksanaan seluruh rencana yang
telah disepakati dalam pertemuan musyawarah antar desa penatapan usulan
dan musyawarah desa informasi hasil MAD serta rapat-rapat persiapan
pelaksanaan.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini perlu diperhatikan hal-hal penting sebagai berikut:
+ Masyarakat merupakan pemilik kegiatan, sehingga keputusan pelaksanaan dan tanggungjawab ada pada masyarakat.
+ Masyarakat desa mendapat prioritas untuk turut bekerja
dalam pelaksanaan kegiatan terutama bagi penduduk miskin
+ Bila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan oleh
masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau
ahli dari luar sepanjang disepakati dalam musyawarah desa, dan kebutuhan
ini sudah dimasukkan dalam usulan kegiatan
+
Penggunaan dana sesuai dengan rencana dan kegiatan agar mencapai hasil
yang memuaskan serta selesai tepat waktu
+ a. Pencairan Dana
Untuk pencairan dana bantuan PNPM-PPK, mengikuti
proses dan prosedur yang diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral
Perbendaharaan, Departemen Keuangan.
+ b. Pengadaan Tenaga Kerja
TPK mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan
kepada masyarakat dan kebutuhan tenaga kerjanya, serta upah dan hari
kerja yang dibutuhkan sesuai RAB dan desain teknisnya. Pengumuman
kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga desa termasuk bagi kaum
perempuan dan diutamakan bagi kelompok miskin. Pengumuman ditempel
disetiap sudut desa dimana masyarakat biasa berkumpul, sehingga setiap
warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan didesanya.
+ c. Pengadaan Bahan dan Alat
Proses pengadaan bahan dan alat harus dilaksanakan
secara transparan dan tetap menggunakan bahan serta alat sesuai
spesifikasi yang telah dicantumkan dalam desain teknis dan RAB. Prosedur
pengadaan bahan dan alat sebagaimana dalam penjelasan tambahan PTO
tentang kegiatan prasarana.
+ d. Rapat Evaluasi Tim Pengelola Kegiatan
Rapat evaluasi dapat dilaksanakan setiap minggu atau
bulan, dimaksudkan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan selama satu
minggu / bulan berjalan serta membuat rencana kerja untuk periode
berikutnya.
Hasil yang diharapkan:
# Kesimpulan tentang pencapaian target pekerjaan dari yang sudah direncanakan sebelumnya.
# Menyusun rencana kerja detail termasuk penjadwalannya untuk periode berikutnya.
# Pembahasan tentang kendala dan masalah yang
timbul serta mencari penyelesaian atau tindak lanjut yang diperlukan.
# Evaluasi kinerja dari masing-masin pengurus TPK
# Menyusun realisasi penggunaan dana
o 3.2.3. Musyawarah Desa Pertanggungjawaban
Untuk mewujudkan transparansi dalam proses pelaksanaan
PNPM-PPK, TPK wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara
bertahap kepada masyarakat. Musyawarah pertanggungjawaban minimal
dilakukan dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM-PPK tahap
pertama dan tahap kedua. Sebelum diadakan musyawarah desa
pertanggungjawaban, TPK sudah harus menyelesaikan Laporan
Pertanggungjawaban Dana (LPD) pencairan dana ke I atau ke II. Sebelum
pertemuan musyawarah desa pertanggungjawaban, laporan pertanggungjawaban
dana secara tertulis harus sudah ditempel dipapan informasi dan
disebarluaskan kepada masyarakat desa.
Hasil yang diharapkan dari musdes pertanggungjawaban adalah:
+ Penyampaian laporan dari TPK tentang: penerimaan dan
penggunaan dana, status atau kemajuan dari tiap kegiatan, tingkat
partisipasi dan keterlibatan perempuan.
+ Pernyataan
diterima atau ditolaknya laporan pertanggungjawaban dari TPK,
berdasarkan hasil voting tertutup dari seluruh peserta pertemuan.
+ Evaluasi terhadap kinerja dari TPK serta upaya peningkatan pada periode selanjutnya.
+ Kesepakatan tentang penyelesaian masalah atau keluhan yang timbul di masyarakat.
+ Pembuatan rencana kerja dan pendanaan untuk periode berikutnya
+ Penyampaian kemajuan penanganan masalah dan rencana tindak lanjutnya.
o 3.2.4. Sertifikasi
Sertifikasi adalah penerimaan hasil pekerjaan berdasarkan
spesifikasi teknis oleh FK dan/ atau Fasilitator Teknik untuk mendorong
peningkatan kualitas pekerjaan atau kegiatan. Dengan dilakukan
sertifikasi, diharapkan fokus Tim Pengelola Kegiatan dialihkan dari
“mengejar target fisik” menjadi “mengejar target kualitas”
Tiap jenis pekerjaan dinilai, tetapi untuk pekerjaan yang rumit
dapat digabungkan. Pekerjaan yang dinilai oleh FK/ Fasilitator Teknik
telah sesuai untuk dibayar dapat langsung dilunasi, tetapi pekerjaan
yang kurang baik harus diperbaiki dulu. Kemajuan pekerjaan (progres)
yang dilaporkan didasarkan pekerjaan yang sudah selesai dan dinilai
layak untuk dibayar.
Untuk sertifikasi penerimaan
bahan, disebutkan lokasi bahan tersebut akan digunakan, walaupun mungkin
belum dipasang atau dihampar. Kemudian, FK akan menilai kelayakannya.
Yang layak ditulis “dapat diterima” dan yang belum layak disebut
alasannya. Dokumen tersebut disimpan di arsip Tim Pengelola Kegiatan
sebagai bukti bahwa bagian tersebut atau bahan tersebut telah diterima
dengan baik oleh FK.
Hasil sertifikasi ditempelkan
pada papan informasi agar seluruh masyarakat tahu hasil penilaian dan
tahu kemajuan hasil kegiatan. Perhatian masyarakat ditarik ke masalah
target kualitas.
Penggunaan langkah sertifikasi ini
tidak dimaksudkan untuk memperlambat pembayaran kepada Tim Pengelola
Kegiatan. FK boleh menunda penilaian jika tidak sempat menilai pekerjaan
dan menyetujui pembayaran tanpa dinilai apabila Tim Pengelola Kegiatan
telah terbukti mampu mengerjakan tugas serupa. Sebaliknya, jika kualitas
bagian yang diusulkan Tim Pengelola Kegiatan untuk pembayaran sering
tidak sesuai persyaratan, langkah ini tidak boleh ditinggalkan.
o 3.2.5. Revisi Kegiatan
Apabila dalam pelaksanaan diperlukan perubahan oleh sebab
kekeliruan di lapangan atau terjadinya bencana alam, maka bisa dilakukan
revisi selama tidak menambah besarnya dana bantuan. Revisi tersebut
dibuat oleh Tim Pengelola Kegiatan dan disetujui oleh PJOK, Ketua TPK,
dan FK dan secara terbuka ada pemberitahuan kepada masyarakat. Pendataan
perubahan tersebut harus segera dituangkan dalam Berita Acara Revisi.
Proses pembuatan Berita Acara Revisi tidak boleh ditunda-tunda.
Di samping itu KM-Kab dapat menyarankan perubahan jika
berdasarkan pertimbangan teknis hasil kunjungan lapangan dipastikan
kegiatan ada kemungkinan tidak berhasil atau mengalami kegagalan. Namun
demikian pertimbangan teknis harus disampaikan secara terbuka kepada
masyarakat. KM-Kab dalam pemeriksaannya harus memastikan bahwa seluruh
perubahan telah dituangkan dalam Berita Acara Revisi. Setiap bentuk
perubahan baik terhadap target, desain, spesifikasi, dan lain-lain
dianggap tidak syah bila tidak dilengkapi dengan Berita Acara Revisi.
Perubahan tanpa adanya Berita Acara Revisi merupakan kelalaian atau
pelanggaran.
Beberapa prinsip dari revisi PNPM-PPK, antara lain :
+ Jumlah alokasi bantuan perdesa tetap (tidak bisa
dirubah), meskipun terdapat revisi pada kegiatan. Revisi kegiatan yang
relatif kecil (kira-kira 15%) dari volume atau dana kegiatan harus
mendapat persetujuan dari musyawarah desa dan yang relatif sedang
(kira-kira antara 15% s/d 25 %) melalui musyawarah antar desa. Perubahan
yang relatif besar (kira-kira di atas 25%) dari volume atau dana
kegiatan bisa mengakibatkan pembatalan kegiatan. Penentuan kategori
besar kecilnya perubahan atau revisi kegiatan berdasarkan atas masukkan
dari Fasilitator atau Konsultan. Hal ini berlaku untuk kegiatan diluar
force majeure (misalnya terjadi bencana alam).
+
Alokasi dana tiap kegiatan, kecuali Biaya Umum, tidak boleh dialihkan
(misal : alokasi dana simpan pinjam sebagaian dialihkan ke kegiatan
prasarana).
+ Kedua prinsip di atas tidak berlaku
pada kasus khusus dimana dana bantuan tidak terserap 100 % dan harus
dikembalikan ke Kas Negara.
+ Tidak boleh memindahkan lokasi kegiatan ke desa lain.
+ Jika ada kegiatan yang batal atau terdapat perubahan
besar-besaran maka perlu dilakukan pengulangan sebagian proses
seperlunya, MAD pengalokasian dana kembali, dan penerbitan SPC baru agar
supaya semua alokasi BLM dapat dimanfaatkan. Pada prinsipnya, jika ada
kegiatan yang dibatalkan maka prioritas kegiatan yang didanai adalah
ranking berikutnya hasil MAD perangkingan.
o 3.2.6. Penggantian Pengurus TPK
Pengurus TPK lainnya dimungkinkan untuk diganti dengan
orang lain apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu atau lalai
melaksanakan tugasnya. Penggantian TPK dilakukan melalui musyawarah
desa.
o 3.2.7. Dokumentasi Kegiatan
Dokumentasi foto seluruh kegiatan dari PNPM-PPK sebagian besar menjadi
tanggungjawab Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik, meskipun
demikian untuk kepentingan arsip desa, maka Tim Pengelola Kegiatan juga
perlu membuat foto-foto sendiri.
Pada akhir periode
pelaksanaan PNPM-PPK, Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik harus
memastikan adanya dokumentasi foto yang disusun dalam satu album khusus,
dengan ketentuan :
+ Foto-foto yang ditampilkan
merupakan foto PNPM-PPK di Kecamatan yang bersangkutan. Bukan kumpulan
foto dari setiap desa penerima PNPM-PPK, namun sudah merupakan hasil
seleksi dari semua arsip foto yang ada. Tetapi tidak boleh hanya foto
dari satu desa saja.
+ Setiap foto perlu diberikan catatan atau keterangan ringkas.
+ Foto yang ditampilkan meliputi :
# Foto kondisi 0 %, 50 %, 100 % yang diambil dari sudut pengambilan yang sama.
# Foto yang memperlihatkan orang sedang bekerja secara beramai-ramai.
# Foto yang memperlihatkan peran serta perempuan dalam kegiatan prasarana.
# Foto yang memperlihatkan pembayaran secara langsung kepada masyarakat.
o 3.2.8. Penyelesaian Kegiatan
Penyelesaian kegiatan yang dimaksud disini adalah
penyelesaian dari tiap jenis kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai
bagian dari pertanggungjawaban TPK di desa. Terdapat beberapa prosedur
yang harus dilaksanakan dan diselesaikan pada proses ini, meliputi:
+ a. Pembuatan laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan
Laporan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (LP2K)
adalah laporan yang ditandatangani oleh ketua TPK dan FK untuk
menyatakan bahwa seluruh jenis kegiatan telah selesai dilaksanakan
(kondisi 100%) serta siap diperiksa oleh PjOK. Terkecuali untuk kegiatan
UEP, dan SP yang dananya ada pada masyarakat, maka pelaporannya hanya
sampai dengan tanggal dibuatnya laporan. Pada saat LP2K ditandatangani
seluruh administrasi baik pertanggungjawaban dana maupun jenis
administrasi lainnya sudah dilengkapi dan dituntaskan, termasuk
realisasi kegiatan dan biaya (RAB). Lembar LP2K yang sudah
ditandatangani diserahkan pada PjOK dengan tembusan kepada KM, untuk
mendapatkan tindak lanjut berupa pemeriksaan di lapangan. Kegiatan
prasarana yang telah selesai dibangun, harus disertifikasi oleh KM Kab
untuk melihat kesesuaian dengan design awal dan/ atau revisi yang telah
disetujui.
+ b. Pembuatan Realisasi Kegiatan dan Biaya
Untuk kejelasan tentang apa saja yang telah
dilaksanakan di lapangan serta penggunaan dana bantuan PNPM-PPK di desa,
TPK bersama kader desa yang dibantu oleh FK/ Fasilitator Teknik harus
membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya berikut rekapitulasinya.
Didalam relisasi kegiatan dan biaya harus dibuat secara terpisah antara
masing-masing kegiatan. Realisasi Kegiatan dan Biaya (RKB) harus dibuat
sesuai dengan kondisi terlaksana di lapangan dan menunjukkan target
akhir dari pelaksanaan PNPM-PPK di desa. Harga-harga satuan, volume,
jumlah HOK terserap, besar dan distribusi dana dari setiap kegiatan
diluar prasarana seluruhnya harus berdasar kepada kondisi aktual di
lapangan dan sesuai dengan catatan yang ada pada buku kas umum. Harus
dihindari sikap yang hanya menyalin atau menulis ulang RAB awal tanpa
melihat realisasi yang sedang terjadi di lapangan. Pada prinsipnya
pembuatan RKB hanyalah merekap atau merangkum seluruh catatan penggunaan
dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibuat selama pelaksanaan. Jika
terdapat konstribusi swadaya masyarakat selama periode pelaksanaan,
perlu dicantumkan dalam RKB.
RKB merupakan
bagian penting dan tak terpisahkan dari LP2K, sehingga harus sudah dapat
diselesaikan sebelum LP2K ditandatangani. RKB juga akan banyak
manfaatnya untuk menjelaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul
pada saat pemeriksaan atau audit. Pada kegiatan pembangunan prasarana
perincian volume dan biaya yang tercantum pada format RKB harus sesuai
dan berkaitan erat dengan gambar-gambar purna laksana yang juga
merupakan lampiran dalam dokumen penyelesaian. Gambar-gambar yang
dilampirkan dalam dokumen penyelasaian yaitu denah atau lay out, peta
situasi, detai konstruksi dan lain-lain yang juga bagian adari RKB,
harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada atau terlakasana di
lapangan. Harus dihindari melampirakan gambar-gambar disain dalam
dokumen penyelesaian tanpa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di
lapangan. Jika terjadi perubahan di lapangan, disamping dilakukan
perubahan pada gambar juga harus dituangkan dalam berita acara revisi.
+ c. Musyawarah Desa Serah Terima
Musyawarah ini dilakukan untuk pertanggungjawaban atas
pengelolaan dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah
pekerjaan/ kegiatan diselesaikan. Selain itu, tujuan musyawarah ini
adalah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari serta
hasil kegiatan dapat diketahui dan diterima oleh masyarakat. PjOK maupun
FK memfasilitasi Tim Pengelola Kegiatan untuk mengadakan suatu
pertemuan atau musyawarah dengan mengahadirkan sebanyak mungkin
masyarakat untuk penyampaian pertanggungjawaban akhir dari pelaksanaan
kegiatan. Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K)
disahkan setelah masyarakat menerima hasil pekerjaan/ kegiatan dalam
musyawarah desa tersebut.
Hasil yang diharapkan :
# Penjelasan kepada masyarakat bahwa setelah surat
pernyataan penyelesaian pelaksanaan kegiatan (SP3K) disahkan maka
berakhir sudah tanggungjawab TPK terhadap kegiatan di lapangan,
# Laporan hasil pelaksanaan dari masing-masing jenis
kegiatan, termasuk pertanggungjawaban seluruh penerimaan dan penggunaan
dana
# Hasil evaluasi terhadap pekerjaan, kinerja TPK dan penggunaan dana
# Serah terima hasil pekerjaan kepada masyarakat
agar dapat dimanfaatkan dan dilestarikan, serta ditetapkannya Tim
Operasional dan Pemeliharaan,
# Ditetapkannya
rencana pemeliharaan terhadap kegiatan yang telah diserahterimakan,
mencakup tugas tim pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi
sumber dana yang akan digunakan;
# Penyampaian kemajuan dan evaluasi penanganan masalah serta rencana tindak lanjutnya.
+ d. Pembuatan Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
Secara resmi pelaksanaan PNPM-PPK di desa dinyatakan
selesai jika telah diserahterimakan kepada masyarakat dalam forum
musyawarah dan setelah ditandatangani SP3K oleh Ketua TPK dan PjOK serta
diketahui Kepala Desa dan Camat atas nama Bupati. Kegiatan tambahan
atau lanjutan yang bersumber dana dari luar PNPM-PPK baru dapat dimulai
setelah diterbitkan SP3K, misalnya : pengaspalan seluruh ruas jalan
melalui dana APBD, pemasangan dinding pasangan batu oleh pengairan pada
saluran irigasi, tambahan modal dari Bank terhadap kegiatan simpan
pinjam dan lain-lain. Seluruh kegiatan lanjutan yang dilaksanakan
setelah diterbitkannya SP3K bukan lagi menjadi tanggung jawab dari Tim
Pengelola Kegiatan PNPM-PPK. PjOK harus memastikan bahwa kegiatan yang
diserahterimakan atau yang tercantum dalam SP3K benar-benar telah
memenuhi syarat, sesuai dengan RKB, gambar-gambar purna laksana sesuai
dengan kondisi yang ada di lapangan, catatan-catatan tentang kegiatan
yang sesuai dengan fakta di masyarakat.
Jika
dalam pemeriksaan di lapangan ditemui adanya kekurangan dalam
pelaksanaan termasuk dalam hal administrasi maka PjOK dapat memberikan
kesempatan waktu kepada Tim Pengelola Kegiatan untuk melakukan perbaikan
terlebih dahulu. Baru kemudian SP3K dapat ditandatangani. Termasuk
syarat dalam pengesahan SP3K adalah pekerjaan dapat diterima masyarakat
dan Tim Pengelola Kegiatan harus sudah membuat dan merumuskan bersama
masyarakat mengenai rencana pelestarian.
+ d. Pembuatan Dokumen Penyelesaian
Dokumen penyelesaian merupakan satu buku yang secara
garis besar berisi tentang Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan
Kegiatan(SP3K), Laporan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (LP2K),
rincian realisasi penggunaan biaya dan lampiran pendukung lainnya.
Dokumen tersebut harus sudah dapat diselesaikan oleh TPK bersama FK dan
kader teknis desa untuk didistribusikan oleh PjOK selambat-lambatnya 1
(satu) bulan sejak tanggal ditandatanganinya LP2K. Jika sampai batas
waktu tersebut Dokumen penyelesaian belum bisa dituntaskan maka Ketua
TPK, FK dan PjOK harus membuat Berita Acara keterlambatan dan
Kesanggupan penyelesiannya untuk disampaikan kepada TK-PNPM-PPK
Kabupaten dan KM-Kab.
Pendistribusian dari dokumen
penyelesaian ini dilaksanakan oleh PjOK dibantu oleh FK. Biaya pembuatan
dari dokumen penyelesaian seluruhnya dimasukan pada Biaya Umum dari
Alokasi dana PNPM-PPK di desa, sehingga sejak tahap perencanaan sudah
dialokasikan besarnya biaya ini secara wajar.
+ e. Pembuatan Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (pada kondisi khusus)
Apabila sampai batas waktu penyelesaian ternyata
kegiatan pembangunan prasarana belum dapat diselesaikan, atau dana belum
disalurkan seluruhnya, maka Ketua TPK dan FK dengan diketahui oleh
Kepala Desa membuat Berita Acara Status Pelaksanaan Kegiatan (BASPK)
sebagai pengganti LP2K. BASPK menunjukkan kondisi hasil pelaksanaan
kegiatan yang dicapai pada saat itu. Jika sudah dibuat BASPK maka tidak
perlu lagi dibuat LP2K. SP3K tetap harus dibuat setelah seluruh kegiatan
telah dituntaskan (100%) sebagi bukti selesainya pekerjaan. Lampiran
yang harus dibuat jika muncul BASPK, sama dengan LP2K, yaitu realisasi
kegiatan dan biaya hingga saat itu maupun gambar-gambar purna laksana
hingga saat itu.
3.3. Pelestarian Kegiatan
Pengelolaan kegiatan PNPM-PPK harus dijamin dapat memberi manfaat
kepada masyarakat secara berkelanjutan (sustainable). Disamping manfaat
dari hasil kegiatan, maka aspek pemberdayaan, sistem dan proses
perencanaan, aspek good governance, serta prinsip-prinsip PNPM-PPK harus
mampu memberi dampak perubahan positif dan berkelanjutan bagi
masyarakat. Untuk dapat mencapai hal itu maka semua pelaku PNPM-PPK
harus mengetahui dan mampu memahami latar belakang, dasar pemikiran,
prinsip-prinsip, kebijakan, prosedur dan mekanisme PNPM-PPK secara
benar.
+ 3.3.1. Hasil Kegiatan
Hasil-hasil kegiatan PNPM-PPK yang berupa prasarana, simpan pinjam,
kegiatan bidang pendidikan dan kesehatan merupakan aset bagi masyarakat
yang harus dipelihara, dikembangkan dan dilestarikan. Sebagaimana sanksi
yang ditentukan dari pemerintah, bahwa jika hasil kegiatan tidak
dikelola dengan baik seperti: tidak terpelihara atau bahkan tidak
bermanfaat atau pengembalian macet maka desa atau kecamatan tidak akan
mendapat lagi dana PNPM-PPK untuk tahun berikutnya.
+ 3.3.2. Proses Pelestarian
Pelestarian kegiatan merupakan tahapan paska
pelaksanaan yang dikelola dan merupakan tanggungjawab masyarakat. Namun
demikian dalam melakukan tahapan pelestarian, masyarakat tetap
berdasarkan atas prinsip-prinsip PNPM-PPK.
Hasil yang diharapkan dari upaya pelestarian kegiatan adalah :
# Keberlanjutan proses dan penerapan
prinsip-prinsip PNPM-PPK dalam pelaksanaan pembangunan secara
partisipatif di masyarakat
# Menjamin
berfungsinya secara berkelanjutan prasarana/ sarana yang telah
dibangun, kegiatan yang menunjang kualitas hidup masyarakat bidang
pendidikan – kesehatan, serta pengembangan kegiatan simpan pinjam
kelompok perempuan dengan kemampuan masyarakat sendiri.
# Menjamin kelanjutan sistem dan mekanisme pengelolaan dana masyarakat.
# Meningkatkan berfungsinya kelembagaan masyarakat di desa dan kecamatan dalam pengelolaan program.
# Menumbuhkan dan meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil kegiatan yang telah dilaksanakan.
+ 3.3.3. Komponen Pendukung Pelestarian
Guna mendukung upaya pelestarian maka diperlukan beberapa komponen :
# Peningkatan kemampuan teknis dan manajerial yang
harus dimiliki oleh kelompok-kelompok masyarakat, Tim Pengelola
Kegiatan, serta pelaku-pelaku lain PNPM-PPK di desa dan kecamatan.
# Penyediaan sistem dan mekanisme monitoring,
evaluasi, perencanaan pengendalian secara partisipatif yang
memungkinkan anggota masyarakat dapat mengetahui serta ikut mengontrol
kegiatan yang direncanakan, sedang berjalan, maupun yang sudah selesai
dilaksanakan.
# Penguatan lembaga-lembaga
masyarakat di kecamatan dan desa, termasuk lembaga pengelola prasarana/
sarana.
Selama tahap pelestarian peran kader
desa secara berkelanjutan sangat diharapkan, mengingat yang bersangkutan
telah memperoleh alih pengetahuan dan ketrampilan dari fasilitator
kecamatan.
+ 3.3.4. Sistem Pemeliharaan
Sistem pemeliharaan PNPM-PPK diarahkan kepada adanya
perawatan dan pengembangan berbagai sarana dan prasarana yang ada,
sehingga dapat secara terus-menerus dimanfaatkan oleh masyarakat secara
efektif dan efisien.
Untuk menjamin terjadinya pemeliharaan kegiatan yang harus dilakukan adalah:
# Rencana pemeliharaan harus sudah dimasukkan
dalam proposal kegiatan. Tim Pemelihara segera dibentuk dan dilatih
paling lambat setelah MAD Penetapan Usulan. Tim Pemelihara selanjutnya
dilibatkan dalam memantau pekerjaan yang dilakukan oleh TPK.
# Untuk setiap jenis prasarana tertentu, telah dibuat daftar penanggung jawab dan penetapan iuran,
# Untuk jenis kegiatan lain, ditetapkan kelompok pengelola dan pemeliharaan.
# PJOK akan dilibatkan dalam rangka pemantauan pemeliharaan rutin.
# Pada dokumen penyelesaian harus sudah disediakan
garis besar rencana pemeliharaan yang diwajibkan sebagai lampiran SP3K.
+ 3.3.5. Pelatihan Pemeliharaan
Fasilitator Kecamatan/ Fasilitator Teknik dibantu KM
Kab wajib memberikan pelatihan kepada anggota Tim Pemeliharaan atau yang
ditunjuk pada waktu pelaksanaan program hampir selesai. Dalam pelatihan
tersebut, masyarakat diberi penjelasan mengenai kepentingan
pemeliharaan, organisasi pengelola dan pemeliharaan, dan teknik-teknik
yang digunakan seperti: teknik membuat inventarisasi masalah dan teknik
memperbaikinya. Disamping itu akan dilakukan praktek di lapangan agar
materi pelatihan lebih dapat dipahami.