ALQURAN, SAINS DAN ALAM SEMESTA


 Al-Qur’an selalu merujuk kepada (banyak) alam semesta atau ‘alamin, di mana sains saat ini baru menghasilkan satu hipotesis dan model tentang multiple universes. Seruan al-Qur’an tentang kebenaran sangat universal – timeless and spaceless – dialamatkan kepada seluruh manusia dan golongan jin. Kadang-kadang al-Qur’an menyebutkan makhluk yang ada di (banyak) bumi dan di (banyak) langit-yang bermakna segenap makhluk yang telah diketahui maupun yang belum diketahui. Barangkali ia adalah satu-satunya kitab suci yang seruannya ditujukan kepada manusia dan makhluk alam gaib (jin). Kritikus al-Qur’an mengatakan, “Mengapa tidak sekalian saja dialamatkan kepada iblis, atau evil?” Kritikus itu lupa atau tidak mengetahui bahwa iblis dan setan adalah salah satu ras dari golongan jin.

 Al-Qur’an adalah Kebijakan Abadi

Setiap ayat, bahkan jumlah ayat atau kata, dan nama surat merupakan kebijakan abadi. Ia mempunyai beberapa lapisan pengertian, sesuai dengan tingkat ilmu pengetahuan manusia yang membacanya.
Kita lihat, misalnya, salah satu ayat dari Surat ar-Rahman, yang membahas tentang air;

“Dia membiarkan kedua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu. Antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui oleh masing-masing”. (Qs Ar-Rahman : 19-20)

Sedikit penafsir yang mengartikan ini adalah tanah genting yang tidak terlihat. Penafsir lainnya menyebutkan bahwa air tawar di sungai dan air asin di lautan bertemu namun tidak saling melampaui karena perbedaan kepekatannya. Sampai di sini terjemahan belum bermasalah. Keterangan lebih lanjut:
Fenomena menarik adalah apa yang diungkapkan oleh seorang ilmuwan Prancis Jacques Yves Cousteau yang meneliti berbagai lautan di dekat Selat Jibraltar, ditemukan bahwa pertemuan antara air dari Laut Mediteranian (Laut Tengah) dengan air dari Lautan Atlantik tidak bercampur, walaupun keduanya air asin. Salinitas yang berbeda menghasilkan “dam” yang tidak terlihat. Air Laut Tengah dengan salinitas di atas 36,5% dan temperatur sekitar 11,5 derajat Celsius, terisolasi di kedalaman 900 sampai 1100 meter. Sedangkan air yang berasal dari Lautan Atlantik mempunyai salinitas di bawah 35%, membungkus air Laut Tengah dengan temperatur di bawah 10 derajat Celsius.
Melanjutkan QS. Ar Rahman 19-20 diatas tadi, berikutnya adalah fenomena menarik tentang pembentukan mutiara.

“Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” (Qs Ar-Rahman : 22)

Para penerjemah dua puluh tahun yang lalu, dengan satu atau dua pengecualian, menerjemahkan “marjan” dengan “batu koral”. Padahal mayoritas ahli tafsir mengartikan dengan marjan, yang mengandung mutiara kecil yang lebih berkilau. Tetapi ahli tafsir modern, misalnya Sayyid Quthb, berbicara tentang “batu koral”. Disadari bahwa banyak ahli tafsir yang menghadapi persoalan dengan ayat ini. Menurut pengetahuan mereka pada waktu itu, mutiara hanya datang dari air laut. Padahal ayat ini barangkali menjelaskan bahwa mutiara bisa terbentuk baik di dalam air laut maupun air tawar. Bagaimana bisa? Abu Ubaidah, seorang penulis terdahulu, sangat yakin bahwa mutiara hanya datang dari air laut, sehingga ia mencoba berkelit untuk menafsirkan ayat tersebut dengan sesuatu yang lain. Maka ia menulis, “Mutiara hanya datang dari salah satu nya”.
Tetapi kini telah diketahui bahwa mutiara bisa terbentuk di dalam air tawar. Encyclopedia Britannica, Micropaedia 1977, menulis bahwa di sungai-sungai rimba Bavaria (Eropa) mutiara dibudidayakan. Bahkan budidaya mutiara air tawar di Cina telah dikenal sejak sebelum tahun 1000 SM.
Dengan demikian, pernyataan al-Qur’an dalam surat ini sesuai dengan arti harfiahnya, tanpa memerlukan penafsiran yang dipaksakan.

Apakah pembaca akan berhenti sampai di sini?

Kita beralih ke ayat al-Qur’an yang pembahasannya memerlukan pengetahuan astrofisika, gabungan astronomi, fisika dan matematika, yaitu Surat an-Nur atau yang berarti cahaya.

“Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus (misykat), yang didalamnya ada pelita besar. Pelita itu didalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Qs An-Nur : 35).

Esensi ayat ini adalah bahwa Tuhan adalah (satu-satunya) pemberi cahaya di alam semesta tanpa sentuhan api. Namun menyangkut perumpamaan, mufasir klasik menghadapi kesulitan untuk menjelaskan lebih rinci.

Dengan beberapa pengecualian mereka akan menjelaskan bahwa misykat , atau suatu lubang yang tidak dapat ditembus, adalah lubang di rumah-rumah untuk tempat lampu obor, yang ada di dinding rumah. Sedangkan pohon (zaitun) yang dimaksud adalah pohon (zaitun) yang tumbuh di bukit-bukit, sehingga sinar matahari dapat menyinari, baik pada saat matahari terbit maupun matahari terbenam.
Mufasir modern, seperti Malik Ben Nabi, menjelaskan bahwa misykat adalah lampu bohlam:
Pohon yang dimaksud adalah kawat wolfram yang berpijar karena efek listrik tanpa disentuh api, dibungkus gelas kaca, untuk memantulkan seluruh sinarnya ke segala arah sehingga dapat menerangi seluruh ruangan. Lampu bohlam adalah sekat yang tak dapat ditembus, karena hampa udara, tidak ada oksigen di sana.

Tetapi, dalam studi yang lebih mendalam tentang cahaya di langit oleh para astrofisikawan, misalnya Mohamed Asadi dalam bukunya The Grand Unifying Theory of Everything, perumpamaan ayat tersebut lebih mendekati kepada fenomena quasar dan gravitasi efek lensa yang menghasilkan cahaya di atas cahaya. Quasar atau Quasi Stellar adalah objek di langit yang ditemukan pertama kalinya pada tahun 1963. Mereka mewakili objek yang paling terang di alam semesta, jauh lebih terang dari cahaya matahari atau bintang. Para astronom menemukan bahwa objek “seperti bintang’ ini terletak miliaran tahun cahaya dari bumi. Objek ini tentunya mempunyai energi yang besarnya sangat luar biasa supaya tetap terlihat dari sini. Energi mereka berasal dari “pusat lubang hitam yang sangat masif”. Karakter pertama dari ayat ini yaitu misykat adalah “lubang hitam”, sedangkan karakter kedua yaitu “pelita dalam kaca” adalah galaksi yang menghasilkan efek gravitasi lensa seperti quasar (pelita) yang terbungkus oleh kaca (gelas). Coba simak keterangan quasar oleh astronom NASA.

“Efek gravitasi pada galaksi, quasar yang jauh, serupa dengan efek lensa sebuah gelas minum yang memantulkan sinar lampu jalan yang menciptakan berbagai image (lapisan cahaya atas cahaya)”
Energi quasar yang berasal (dicatu) dari lubang hitam, terjadi ketika “bintang-bintang dan gas” dari galaksi terhisap di dalamnya. Karakter lainnya yang disebut “pohon” oleh al-Qur’an adalah sebutan yang tidak lazim oleh para astronom yang menggambarkan galaksi sebagai “pohon-pohon” yang terdiri dari bintang-bintang. Lihat saja istilah diagram Hertzprung�Russel, dalam buku Timothy Ferris, The Whole Shebang, 1997.

Barangkali, karakter lainnya yang menarik dari ayat di atas adalah pernyataan “diterangi tanpa tersentuh oleh api”, suatu fenomena fusi nuklir yang menghasilkan cahaya yang sangat terang, di mana di ruang angkasa nyaris tidak ada oksigen untuk pembakaran. Bintang-bintang memulai hidupnya dengan unsur kimia yang paling ringan, yakni hidrogen. Gas berkontraksi, karena gravitasi, memanas; atom hidrogen bertumbukan dan membentuk helium, unsur yang lebih berat, ketika mengeluarkan energinya. Energi inilah yang membuat objek “bintang- bintang” bersinar tanpa “disentuh api’, energi ini juga yang memelihara keseimbangan posisi bintang-bintang di alam semesta. Sepanjang pengetahuan manusia yang ada sekarang, fenomena quasar inilah yang paling tepat untuk menggambarkan ayat di atas. Terlebih lagi perumpamaan dalam ayat tersebut: “seakan-akan bintang yang bercahaya seperti mutiara”. Bahkan aslinya lebih terang dari sinar bintang, dan memang seperti “mutiara” bila kita lihat dari foto-foto NASA yang ada, gemerlapan, sangat menawan.
Dengan demikian, terjemahan bebas ayat 35 Surat an-Nur dari sisi sains adalah:
“Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang (hitam) yang tak tembus (misykat), yang di dalamnya ada pelita besar (quasar). Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca (efek gravitasi lensa dari galaksi) itu seakan- akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan pohon (galaksi yang dicatu oleh lubang hitam) yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon (galaksi) yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (fusi nuklir) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (efek gravitasi lensa), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan-perumpamaan bagi manusia, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Antisipasi ke Depan atau Catatan Sebelumnya

Al-Qur’an dalam pengajarannya bukan saja dengan kalimat (teks) tetapi juga dengan hitungan, hitungan yang membahas berbagai hal. Perbandingan luas lautan dengan daratan, kecepatan cahaya, dan umur alam semesta: berdasarkan informasi-informasi yang disajikan oleh ayat-ayat al-Qur’an. Bila al-Qur’an seolah-olah mengantisipasi ke masa depan, itu adalah semata-mata perspektif manusia. Sebab dalam pandangan al-Qur’an, semua kejadian di bumi, sesungguhnya telah tercatat dengan baik di dalam Kitab Utama, Pusat Arsip, atau Lauh Mahfuzh, sebelum kejadian tersebut berlangsung.

Umur Alam Semesta

Secara ringkas, umur elemen kimia dapat diperkirakan berdasarkan uji radio aktif terhadap atom tersebut. Dan umumnya dapat ditentukan dengan menggunakan uji contoh batu-batuan, yaitu dengan mengukur perubahan elemen berat seperti Rubidium Rb-87. Bila uji Rubidium ini diterapkan atas batuan yang tertua di bumi akan didapatkan bahwa batuan tertua berumur 3,8 miliar tahun. Jika diterapkan atas batuan tertua dari meteor akan didapatkan angka 4,56 miliar tahun. Kesimpulan ini membuktikan bahwa tata surya kita berumur sekitar 4,6 miliar tahun, dengan tingkat kesalahan 100 juta tahun. Sedikit berbeda, bila metode ini digunakan untuk mengukur gas di alam semesta maka akan menyebabkan tingkat variasi yang lebih lebar. Ilmuwan cukup puas mengetahui umur alam semesta sejak Dentuman Besar dengan perhitungan elemen kimia yaitu antara 11-18 miliar tahun.
Mohamed Asadi dalam bukunya The Grand Unifying Theory of Everything mengatakan bahwa umur alam semesta, berdasarkan penyelidikannya terhadap bintang-bintang tertua, adalah antara 17 sampai 20 miliar tahun. Sedangkan Profesor Jean Claude Batelere dari College de France menyatakan bahwa umur alam semesta kira-kira 18 miliar tahun.

Dalam al-Qur’an ada dua ayat yang mengindikasikan perhitungan alam semesta selain makna relativitas waktu, yaitu Surat as-Sajdah (32:5) dan al-Ma’arij (70:4).

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhan dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun” (Qs Al-Ma’arij : 4)

Kita dapat mencatat bahwa al-Qur’an tidak mengatakan “50.000 tahun” waktu bumi. Karena waktu ini adalah waktu relatif di suatu tempat di langit, di mana satu hari sama dengan 1000 tahun waktu bumi. Hari relatif tersebut merupakan umur alam semesta di mana sistem tata surya manusia (kita) berada.

Mari kita konversikan waktu relatif alam semesta:
50.000 x 365,2422 = 18.262.110

Satu hari relatif di “satu tempat” di alam semesta, di tempat malaikat melaporkan urusannya, sama dengan 1000 tahun di bumi:
18.262.110 x 1000 = 18.262.211.000 tahun atau 18,26 miliar tahun.

Dengan demikian, umur alam semesta relatif adalah 18,26 miliar tahun. Hasilnya hampir sama dengan perhitungan Profesor Jean Claude Batelere dari College de France tersebut di atas.
NASA memperkirakan umur alam semesta antara 12-18 miliar tahun berdasarkan pengukuran seberapa cepat alam semesta kita ini ekspansi setelah terjadinya “Dentuman Besar”
Dr. Marshall Joy dan Dr. John Carlstrom dari Universitas Chicago (tim NASA) telah mampu mengatasi masalah pengukuran kecepatan ekspansi alam semesta dengan teknik terbaru, yaitu menggunakan radio interferometer untuk menyelidiki dan mengukur fluktuasi Cosmic Microwave Background Radiation (CMBR). Dengan demikian, umur alam semesta dapat diperkirakan. Sedangkan tim NASA lainnya memperkirakan umur alam semesta antara 8-12 miliar tahun berdasarkan pengukuran jarak galaksi “M100″ dengan teleskop ruang angkasa Hubble. Galaksi tersebut diperkirakan berjarak 56 juta tahun cahaya dari bumi. Namun demikian, pengukuran umur alam semesta ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana mungkin alam semesta umurnya lebih muda, padahal salah satu bintang di Bima Sakti mungkin umurnya jauh lebih tua dari perkiraan tersebut?

Metonic Cycle

Pembaca telah mendapatkan pengetahuan bahwa kata-kata dalam al-Qur’an mempunyai makna yang bertingkat. Beberapa kata mempunyai arti langsung, tetapi yang lain tidak, atau belum tentu. Misalnya saja, kata yang berarti bulan adalah syahr, dalam al-Qur’an disebutkan sebanyak 12 kali. Ini sesuai dengan 12 bulan dalam 1 tahun. Sedangkan kata yang berarti hari adalah yaum, yang disebutkan 365 kali dalam al-Qui an. Ini juga sesuai bahwa 1 tahun rata-rata sama dengan 365 hari. Tetapi kata yang berarti tahun, yaitu sanah disebutkan dalam al-Qur’an sebanyak 19 kali! Bagaimana kita memahaminya?

Terima kasih kepada cabang pengetahuan astronomi. Angka 19 atau 19 tahun adalah satu periode di mana posisi relatif bumi dan bulan kembali ke posisi semula secara berulang setelah 19 tahun kemudian. Siklus ini ditemukan oleh Meton orang Yunani dan disebut Metonic cycle.

“Jika sekarang tanggal 20 Maret tahun 2000, dan bulan purnama terlihat pada posisi dekat bintang Virgo, kapan kita dapat melihat bulan purnama pada posisi yang sama?”

“Jawabnya bukan bulan depan atau tahun depan, tetapi tanggal 20 Maret tahun 2019, 19 tahun kemudian.”

Mengapa 19 tahun? Karena fase Tahun Matahari dan Tahun Bulan akan bertemu tepat pada siklus yang ke-19, di mana 235 bulan Kalender Bulan tepat sama dengan siklus 19 tahun berdasarkan Kalender Matahari. (29,53 hari x 235 kira-kira sama dengan 365,24 hari x 19). Meton dari Athena pada tahun 440 SM mengetahui bahwa 235 bulan berdasarkan Kalender Bulan sama dengan 19 tahun Kalender Matahari. Oleh karena itu, siklus ini dikenal dengan siklus Meton, dan merupakan basis perhitungan kalender di Yunani sampai Kalender Julius Caesar diperkenalkan pada tahun 46 SM. Bagi kaum Muslim, menggunakan Kalender Bulan karena sesuai dengan kebutuhan untuk perhitungan bulan Ramadhan, bulan Haji, dan peristiwa-peristiwa Islam lainnya. Namun sebelumnya, Kalender Bulan ini dipergunakan juga oleh kaum Yahudi, bangsa Babilonia, dan Cina.

Dengan demikian, jumlah penyebutan kata-kata tertentu dalam al-Qur’an mempunyai, makna yang sangat dalam, dan baru dapat diketahui oleh pembaca jika ia mempunyai pengetahuan dan sains yang cukup luas.

Dengan demikian, jumlah penyebutan kata-kata tertentu dalam al-Qur’an mempunyai makna yang sangat dalam dan baru dapat diketahui oleh pembaca jika ia mempunyai pengetahuan dan sains yang cukup luas.

Allah menganugerahkan al hikmah (kefahaman yang dalam tentang Al Quran dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang dianugerahi hikmah, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran (dari firman Allah).“ (Qs. Al Baqarah : 269)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja pada penyelenggaraan konstruksi di Indonesia, terdapat pengaturan mengenai K3 yang bersifat umum dan yang bersifat khusus untuk penyelenggaraan konstruksi yakni:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.     Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan.
3.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.    Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum masing-masing Nomor Kep.174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi

Ketentuan Administrasi

 Kewajiban Umum

Penyedia Jasa Kontraktor berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja terlindung dari resiko kecelakaan.
  • Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa mesin mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan Keselamatan Kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
  • Penyedia Jasa Kontraktor turut mengadakan :pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
  • Penyedia Jasa Kontraktor menunjuk petugas Keselamatan Kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi kontraktor, bertanggung jawab mengawasi kordinasi pekerjaan yang dilakukan. untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
  • Penyedia Jasa Kontractor memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengsn keahlian umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
  • Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa Kontraktor menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya demi pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya, untuk itu Pengurus atau kontraktor dapat memasang papan-papan pengumuman, papan-papan peringatan serta sarana-sarana pencegahan yang dipandang perlu.
  • Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.
  • Hal-hal yang rnenyangkut biaya yang timbal dalam rangka penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Pengurus dan Kontraktor.

 
Organisasi K3

 
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus bekerja secara penuh (Full-Time) untuk mengurus dan menyelenggarakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Pengurus dan Kontraktor yang mengelola pekerjaan dengan memperkerjakan pekerja dengan jumlah minimal 100 orang atau kondisi dari sifat proyek memang memerlukan, diwajibkan membentuk unit Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  • Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut ini merupakan unit struktural dari organisasi Kontraktor yang dikelola oleh Pengurus atau Kontraktor.
  • Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut bersama-sama dengan Panitia Pembina Keselamatan Kerja ini bekerja sebaik-baiknya, dibawah kordinasi Pengurus atau Kontraktor, serta bertanggung jawab kepada Pemimpin Proyek.
  • Kontraktor harus :
    • Memberikan kepada Panitia Pembir.a Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety Committee) fasilitas-fasilitas dalam melaksanakan tugas mereka.
    • Berkonsultasi dengan Panitia Pembina Keselamatan clan Kesehatan Kerja (Safety Committee) dalam segala hal yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Proyek.
    • Mengambil langkah-langkah praktis untuk memberi efek pada rekomendasi dari Safety Committee.
  • Jika 2 (dua) atau lebih kontraktor bergabung dalam suatu proyek mereka harus bekerja sama membentuk kegiatan kegiatan keselamatan dan kesehatan Kerja.

 
Laporan Kecelakaan

 
  • Setiap kejadian kecelakaan kerja atau kejadian yang berbahaya harus dilaporkan kepada Depnaker dan Departemen Pekerjaan Umum.
  • Laporan tersebut harus meliputi statistik yang akan :
    • Menunjukkan catatan kecelakaan dari setiap kegiatan kerja, pekerja masing-masing clan,
    • Menunjukkan gambaran kecelakaan-kecelakaan dan sebab-sebabnya.

       
    Keselamatan Kerja dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan

     
  • Tenaga Kerja harus diperiksa kesehatannya.
    • Sebelum atau beberapa saat setelah memasuki masa kerja pertama kali (Pemeriksaan Kesehatan sebelum masuk kerja dengan penekanan pada kesehatan fisik dan kesehatan individu),
    • Secara berkala, sesuai dengan risiko-risiko yang ada pada pekerjaan tersebut.
  • Tenaga Kerja di bawah umur 18 tahun harus mendapat pengawasan kesehatan khusus, meliputi pemeriksaan kembali atas kesehatannya secara teratur.
  • Data yang diperoleh dari pemeriksaan kesehatan harus dicatat dan disimpan untuk Referensi.
  • Suatu rencana organisasi untuk keadaan darurat dan pertolongan pertama harus dibuat sebelumnya untuk setiap daerah ternpat bekerja meliputi seluruh pegawai/petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan peralatan, aiat-alat komunikasi alat-alat jalur transportasi.
  • Pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan atau penyakit yang tiba-tiba, harus dilakukan oleh dokter, Juru Rawat atau seorang yang terdidik dalam pertolongan pertama pada kecelakaan (P.P.P.K.).
  • Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan yang memadai, harus disediakan di tempat kerja dan dijaga agar tidak dikotori oleh debu, kelembaban udara dan lain-lain.
  • Alat-alat P.P.P.K. atau kotak obat-obatan harus berisi paling sedikit dengan obat untuk kompres, perban, Gauze yang steril, antiseptik, plester, Forniquet, gunting, splint dan perlengkapan gigitan ular.
  • Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus tidak berisi benda-benda lain selain alat-alat P,P.P.K. yang diperlukan dalam keadaan darurat.
  • Alat-alat P.P.P.K. dan kotak obat-obatan harus berisi keterangan-keterangan/instruksi yang mudah dan jelas sehingga mudah dimengerti.
  • Isi dari kotak obat-obatan dan alat P.P.P.K. harus diperiksa secara teratur dan harus dijaga supaya tetap berisi (tidak boleh kosong).
  • Kereta untuk mengangkat orang sakit,(Carrying basket) harus selalau tersedia.
  • Jika tenaga kerjaa dipekerjakan di bawah tanah atau pada keadaan lain, alat penyelamat harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Jika tenaga kerja dipekerjakan di tempat-tempat yang menyebabkan adanya risiko tenggelam atau keracunan atau alat-alat penyelemat an harus selalu tersedia di dekat tempat mereka bekerja.
  • Persiapan-persiapan harus dilaktikan untuk memungkinkan mengangkut dengan cepat, jika diperlukan untuk petugas yang sakit atau mengalami kecelakaan ke rumah sakit atau tempat berobat semacam ini.
  • Petunjuk/informasi harus diumumkan/ditempel di tempat yang baik (strategis) yang memberitahukan :
    • Tempat yang terdekat dengan kotak obat-obatan, alat alat P.P.P.K. ruang P.P.P.K. ambulans, kereta untuk orang sakit, dan tempat dimana dapat dicari orang yang bertugas untuk urusan kecelakaan.
    • Tempat telpon terdekat untuk menelpon/memanggil ambulans, nomor telpon dan nama orang yang bertugas dan lain-lain.
    • Nama, alamat, nomor telpon dokter, rumah sakit dan tempat penolong yang dapat segera dihubungi dalam keadaan darurat/ emergency.

       
    Pembiayaan Keselamatan dan Kesehatan kerja

     
  • Biaya operasional kegiatan keselamatan dan kesehatan kerja harus sudah diantisipasi sejak dini yaitu pada saat pengguna jasa mempersiapkan pembuatan desain dan perkiraan biaya suatu proyek jalan dan jembatan. Sehingga idealnya pada saat pelelangan menjadi salah satu item pekerjaan yang perlu menjadi bagian evaluasi dalam penetapan pemenang lelang. Selanjutnya penyedia jasa kontraktor harus melaksanakan prinsip-prinsip kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja termasuk penyediaan prasarana, sumberdaya manusia dan pembiayaan untuk kegiatan tersebut dengan biaya yang wajar.
  • Oleh karena itu baik penyedia jasa dan pengguna jasa perlu memahami prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja ini , agar dapat melakukan langkah persiapan, pelaksanaan dan pengawasannya.

     
    Ketentuan Teknis

     
Tempat Kerja dan Peralatan


  • Pintu Masuk dan Keluar
  • Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.

     
    • Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
    • Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
    • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.

     
  • Ventilasi
    • Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
    • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
    • Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.

     
  • Kebersihan
    • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
    • Semua
      paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
    • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
    • Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
    • Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
    • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.

       
      Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran


  • Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
    • Alat-alat pemadam kebakaran.
    • Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
  • pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
  • Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
  • Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
  • Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
  • Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
  • Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
    • disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
    • di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
    • pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
  • Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
    • di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
    • di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
    • di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
    • di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
  • Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
  • Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
  • Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
    • dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
    • dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
    • dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
    • mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.


      Alat Pemanas (Heating Appliances)


  • Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
  • Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
  • Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
  • Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
  • Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.


  1. Bahan-bahan yang mudah terbakar


  • Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
  • Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
  • Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
  • Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
  • Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

     
    Cairan yang mudah terbakar


  • Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
  • Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
  • Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.

     
    Inspeksi dan pengawasan


  • Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
  • Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
    Perlengkapan Peringatan


  • Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
  • Alarm kebakaran terdekat.
  • Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.

 
Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh


  • Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
  • Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
  • Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
  • Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.


Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman


  • Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
    • Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat,
    • Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform).
    • Terdiri atas :
    • Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
    • Tiang penyanggah
    • Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset.
  • Rel, tali atau raptai penghubung harus berada di tengahtengah antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
  • Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
  • Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
  • Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.

 
Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai

 
Lubang pada lantai harus dilindungi :
  • Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
  • Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
  • Dengan cara-cara lain yang efektif.
  • Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
  • Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
  • Tutup lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.

     
    Lubang pada dinding


  • Lubang pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman
  • Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
  • pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
  • Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah :
    • Pegangan tangan (handgrip) yang cukup balk harus terdapat pada tiap sisi, atau
    • Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lubang pada dinding untuk melindungi orang/bendajatuh.

       
      Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi


  • Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
  • Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
  • Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.


Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air


Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)


  • Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
  • Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).

     
    Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang


  • Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
  • Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
    Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan


  • Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus :
    • terdiri atas bahan yang berkwalitas baik.
    • bebas dari kerusakan dan
    • merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
  • Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
    • tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
    • jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan
          cat/alat anti karat (protective coating).
  • Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
    • bersih dari kulit kayu,
    • tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
  • Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.

     
    Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan


  • Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
  • Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
  • Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
    • Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
    • Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
    • Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
    • Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
  • Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
    • Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
    • Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
    • Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
  • Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
  • Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus.

 
Perlengkapan Keselamatan Kerja

 
Jenis Perlengkapan Keselamatan Kerja

 
  • Safety hat, yang berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda keras selama mengoperasikan atau memelihara AMP.
  • Safety shoes, yang akan berguna untuk menghindarkan terpeleset karena licin atau melindungi kaki dari kejatuhan benda keras dan sebagainya.

 

 

 

 
  • Kaca mata keselamatan, terutama dibutuhkan untuk melindungi mata pada lokasi pekerjaan yang banyak serbuk metal atau serbuk material keras lainnya.
  • Masker, diperlukan pada medan yang berdebu meskipun ruang operator telah tertutup rapat, masker ini dianjurkan tetap dipakai.
  • Sarung tangan, dibutuhkan pada waktu mengerjakan pekerjaan yang berhubungan dengan bahan yang keras, misalnya membuka atau mengencangkan baut dan sebagainya.
  • Alat pelindung telinga, digunakan untuk melindungi telingan dari kebisingan yang ditimbulkan dari pengoperasian peralatan kerja.


Masalah Umum


  • Adanya     perlengkapan keselamatan kerja yang tidak melalui pengujian laboratorium, sehingga tidak diketahui derajat perlindungannya atau tidak memenuhi ketentuan keselamatan.
  • Pekerja merasa tidak nyaman dan kadang-kadang pemakai merasa terganggu.
  • Terdapat kemungkinan menimbulkan bahaya baru atas penggunaan perlengkapan keselamatan kerja
  • Pengawasan terhadap keharusan penggunaan perlengkapan keselamatan kerja sangat lemah.
  • Kewajiban untuk memelihara perlengkapan keselamatan kerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan sering dialihkan kepada pekerja.


Masalah Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja secara umum


  • Pekerja tidak mau memakai perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
    • Yang bersangkutan tidak mengerti atas maksud keharusan pemakaian .
    • Pemakaian perlengkapan keselamatan kerja dirasakan pekerja tidak nyaman seperti panas, sesak dan tidak memenuhi nilai keindahan
    • Pekerja merasa terganggu dalam melaksanakan pekerjaan.
    • Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang dipakai tidak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi.
    • Tidak dikenakan sanksi terhadap pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja
    • Atasannya juga tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja tanpa dikenakan sanksi.
  • Perusahaan tidak menyediakan perlengkapan keselamatan kerja dengan alasan:
    • Perusahaan tidak mengerti adanya ketentuan pemakaian perlengkapan keselamatan kerja.
    • Rendahnya kesadaran perusahaan atas pentingnya K3 dan secara sengaja melalaikan kewajibannya untuk menyediakan perlengkapan keselamatan kerja.
    • Perusahaan merasa sia-sia menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, karena pada akhirnya perlengkapan keselamatan kerja tidak dipakai oleh pekerja.
  • Jenis perlengkapan keselamatan kerja yang disediakan oleh perusahaan tdak sesuai dengan jenis bahaya yang dihadapi pekerja
  • Perusahaan mengadakan perlengkapan keselamatan kerja hanya sekedar memenuhi persyaratan formal tanpa mempertimbangkan kesesuaiannya dengan maksud pemakaiannya.

 
Masalah khusus perlengkapan keselamatan kerja

 
  • Masker
  • Sering ditemukan adanya kerusakan atau sumbatan pada filter
  • Pemakaian alat ini dirasakan tidak nyaman oleh pekerja.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan efek psikologis dan kecemasan terhadap pemakainya dan meningkatkan beban kerja pada jantung dan hati.
    • Pemakai alat ini harus menghirup udara yang dihembuskannya.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya.
    • Cara pemakaiannya kurang tepat seperti longgarnya/lepasnya tali pengikat sehingga pengamanan terhadap pemakainya kurang berdaya guna.
  • Alat Pelindung Telinga
    • Pemakaian alat ini dapat menimbulkan resiko infeksi telinga.
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kesulitan berkomunikasi pada pemakainya
    • Pemakai merasa tidak nyaman dan terisolasi.
    • Jepitan yang terlalu kuan serring menimbulkan sakit kepala pada pemakainya.
    • Kemampuan menduga jarak dari pemakai menurun.
    • Sering menimbulkan iritasi kulit pemakinya.
  • Sarung Tangan
    • Pemakaian alat ini menimbulkan kepekaan tangan dan jari menurun
    • Menimbulkan keluarnya keringat berlebihan.
    • Sering menyebabkan adanya bahan kimia tertentu tanpa diketahui pemakainya yang mungkin membahayakan pemakainya.
  • Kaca Mata Keselamatan
    • Dapat membatasi pandangan pemakainya.
    • Adanya noda, kabut dan goresan kecil pada kaca yang mengakibatkan kaburnya pandangan pemakainya.
    • Alat ini menimbulkan kesulitan pada pemakainya untuk melihat kerusakan secara visual.
    • Kondisi kacamata yang tidak baik sering menimbulkan kemungkinan benda masuk dari samping

     
    Pemadam Kebakaran

 
Kecelakaan di tempat kerja salah satu penyebabnya adalah akibat terjadinya kebakaran di dalam lokasi pekerjaan.
Dalam kondisi apapun kebakaran ini harus diatasi sesuai dengan prosedur, baik dilakukan perorangan dengan alat pemadam kebakaran atau unit khusus pemadam kebakaran.
Untuk mengatasi keadaan tersebut, setiap operator perlu dibekali dengan pengetahuan penanggulangan bahaya kebakaran sehingga dapat menghadapi kebakaran dengan benar sesuai prosedur, dilakukan dengan tenaga (tidak panik) dan dapat melakukan pemberitahuan/pelaporan ke unit terkait secara tepat (dinas kebakaran, rumah sakit, poliklinik, dan lain-lain).
Akan lebih baik melakukan pencegahan dari pada melakukan pemadam kebakaran.
Timbulnya Kebakaran


  • Penyebab
Kebakaran adalah suatu bencana yang ditimbulkan oleh api, sukar dikuasai, tidak diharapkan dan sangat merugikan.
  • Sebab-sebab kebakaran secara umum :
  • Kurangnya pengertian terhadap bahaya kebakaran
  • Kelalaian (tidak disiplin dalam melaksanakan pemeriksaan alat-alat yang dipakai/ dioperasikan)
  • Akibat gejala alam (petir, gunung meletus dan lain-lain)
  • Penyalaan sendiri
  • Disengaja
  • Penyebab terjadinya kebakaran pada peralatan :
    • Percikan api akibat hubungan pendek/kortsluiting pada rangkaian kabel listrik.
    • Komponen overheating yang terlalu lama sehingga ada bagian yang membara/terbakar
    • Bahan bakar atau minyak pelumas yang berceceran terkena percikan api
    • Sampah kering atau kertas di dekat sumber api (misalnya battery)
    • Puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan
    • Pekerjaan pengelasan
    • Penyebab lainnya (misalnya korek api tertinggal dalam ruang operator)
  • Unsur Terjadinya Api
    Ada 3 (tiga) benda yang menjadi bahan pokok dari api

    A    =    Angin, O2 (oksigen); bisa didapat dari udara bebas

    P    =    Panas, terdapat dari sumber panas (matahari, kortsluiting listrik, kompresi, energi mekanik)
    I    =    Inti, bahan bakar; bahan ini bisa berupa gas, padat, cair yang memiliki titik bakar yang berbeda-beda
    Klasifikasi Kebakaran


  • Kelas A
    Benda padat selain logam yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat selain logam seperti: Kayu, kertas, bambu dan lain-lain
    Alat pemadaman yang dipakai: air, pasir, lumpur.
  • Kelas B
    Benda cair yang mudah terbakar; yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh bahan bakar cair (bensin, solar, minyak tanah) dan gas (LPG, Nitrogen, dan lain-lain)
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai: Air dicampur diterjen, racun api, karung basah.
  • Kelas C
    Yaitu kebakaran yang ditimbulkan oleh adanya sumber panas listrik (akibat kortsluiting).
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai: CO2; BCF; Dry Chemical Powder.
  • Kelas D
    Yaitu kebakaran logam seperti magnesium, titanium, sodium, potassium dan lain-lain.
    Alat pemadam kebakaran yang dipakai adalah Dry Chemical Powder.
    Menghadapi Bahaya Kebakaran


  • Sikap
    • Jangan panik, berpikir jernih dan tenangkan diri.
    • Beritahukan adanya kebakaran kepada orang lain atau instansi terkait (Dinas Kebakaran).
    • Mengarahkan yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan tempat.
    • Pergunakan alat pemadam api yang sesuai/cocok.
    • Mintalah pertolongan orang lain untuk membantu dengan alat pemadam kebakaran.
    • Percaya diri akan kemampuan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
    • Melakukan pemadaman dengan cepat dan tepat dengan memperhatikan arah angin.
  • Usaha Mencegah Kebakaran Secara Umum
    • Jagalah kebersihan di lingkungan kerja.
    • Simpan bahan yang mudah terbakar di tempat yang aman.
    • Penyimpanan bahan bakar ditempat yang memenuhi syarat dan aman.
    • Periksa alat pemadam kebakaran dalam kondisi baik.
    • Memliki keterampilan mempergunakan alat pemadam kebakaran.
    • Pelajari cara penggunaan alat pemadam kebakaran tersebut pada label yang dilekatkan di tabung.
  • Usaha Pencegahan Kebakaran pada Peralatan
    • Bahan bakar, minyak pelumas dan zat anti beku merupakan bahan yang mudah terbakar. Jauhkan korek api dan jangan merokok di dekat bahan yang mudah terbakar tersebut.
    • Bila mengisi bahan bakar, matikan engine dan jangan merokok. Jangan meninggalkan lokasi pada saat mengisi bahan bakar. Kuatkan tutup tangki bahan bakar dengan baik.
    • Periksa secara berkala rangkaian kabel listrik dari kemungkinan terjadinya hubungan pendek.
      • Kabel luka/terkoyak, segera dibungkus isolasi atau diganti
      • Sambungan/terminal yang longgar, kuatkan atau ganti baru
    • Selalu bersihkan/keringkan bila ada ceceran bahan bakar atau minyak pelumas di lantai atau bagian mesin lain.
    • Bersihkan battery dan di sekelilingnya dari sampah kering atau kertas yang mudah terbakar.
    • Bila merokok dalam ruang operator, matikan rokok dan buang puntungnya ke dalam asbak yang telah tersedia. Jangan membuang puntung sembarangan.
    • Hindari pengelasan di dekat tangki bahan bakar atau pipa minyak.
    • Harus yakin bahwa alat pemadam kebakaran telah berada di tempatnya dalam keadaan baik. Baca aturan penggunaannya agar dapat dipakai saat diperlukan.
    • Harus mengerti apa yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
    • Catat semua nomor telepon penting untuk dapat dihubungi sewaktu terjadi kebakaran (ambulan, petugas pemadam kebakaran).
  • Usaha Penyelamatan Dari Kebakaran
    Bila dalam pengoperasian terjadi kebakaran pada dump truck, usaha penyelamatan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
    • Putar main switch ke posisi OFF, matikan seluruh aliran listrik.
    • Bila masih sempat, gunakan alat pemadam kebakaran untuk mematikan api semampunya.     
    • Gunakan tangga untuk keluar dari ruang operator
    Usaha tersebut sebagai langkah dasar dalam penyelamatan, dan sesuai kondisi lapangan dapat dicari upaya lainnya.
    Untuk itu perlu diadakan latihan penyelamatan dari kebakaran.
    Peralatan Pemadam Kebakaran


  • Air (air sungai, air hujan, air selokan, hidran dan lain-lain) dan pasir.
  • Alat pemadam api menggunakan bahan busa/Foam; terdiri dari: natrium bicarbonat, aluminium sulfat, air. Alat ini baik dipergunakan untuk kebakaran kelas B.

 
Cara menggunakannya:
  • Balik/putar posisi alat pemadam, dan segera balikan lagi ke posisi asal
  • Buka katup/pen pengaman
  • Arahkan nosel/nozlle; dengan memperhatikan arah angin dan jarak dari tabung ke sumber api.

 

 

 
  • Pemadam api dengan bahan pemadam CO2 (carbon dioksida)
    Dapat dipergunakan dengan baik bila tidak ada angin atau arus udara

     
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Tekan tangkai penekan
    • Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
      Keterangan gambar:
  1. Tangkai penekan
  2. Pen pengaman
  3. Saluran pengeluaran
  4. Slang karet tekanan tinggi
  5. Horn (corong)

 
  • Pemadam api dengan bahan pemadam Dry Chemical

     
    Jenis ini efektif untuk kebakaran jenis B dan C, juga dapat dipergunakan pada kebakaran kelas A.
                        Bahan yang dipergunakan:
    • Serbuk sodium bicarbonat/natrium sulfat
    • Gas CO/Nitroge
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Buka timah penutup
    • Tekan tangkai penekan/pengatup
      • Arahkan corong ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.

       
  • Pemadam Api dengan Bahan Jenis BCF/Halon
    Cara mempergunakan:
    • Buka pen pengaman
    • Tekan tangkai penekan/pengatup
    • Arahkan corong/nozlle ke sumber api, dengan memperhatikan jarak dan arah angin.
      Keterangan gambar:
    • Pengaman
    • & 3 Pengatup
      4.    Bolt Valve
      5.    Pipa saluran Gas
      6.    Nozzle
    Penerapan K3


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam keselamatan dan kesehatan kerja

 
Manusia


Manusia merupakan unsur yang paling penting dan paling menentukan dalam keselamatan dan kesehatan kerja. Banyak contoh yang membuktikan bahwa terjadinya kecelakaan kerja lebih banyak diakibatkan oleh kesalahan manusia dibandingkan dengan diakibatkan oleh faktor di luar manusia seperti peralatan maupun alam.
Beberapa persyaratan yang wajib dipunyai pelaku kegiatan pekerjaan konstruksi agar terjamin keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik seperti:
  • Terampil dalam menjalankan pekerjaannya;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tekun;
  • Disiplin;
  • Mematuhi ketentuan peraturan keseslamtan kerja;
  • Menggunakan alat pelindung diri yang sesuai bidang tugasnya; dan
  • Berkonsentrasi terhadap kegiatan yang sedang dilaksanakan.

 
Peralatan / Mesin


Di samping manusia, maka peralatan/mesin juga perlu mendapatkan perhatian dalam pengoperasiannny agar terhindar kecelakaan kerja yang tidak diharapkan.
Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian terkait dengan peraltan tersebut antara lain:
  • Peralatan harus dalam kondisi baik dan benar-benar siap untuk dioperasikan;
  • Peralatan tidak ditemukan kepincangan-kepincangan maupun kerusakan-kerusakan yang dapat menyebabkan terganggunya operasi peralatan maupun cacatnya hasil pengoperasiannya; dan
  • Khusus untuk pekerjaan yang tidak boleh terhenti produksinya dalam rangka menjaga mutu hasil pekerjaan, peralatan harus dapat beroperasi secara menerus tanpa berhenti (misalnya tersedianya bahan bakar yang cukup).

 
Lingkungan / Tempat Kerja

 
Yang dimaksud dengan lingkungan kerja adalah suatu areal atau tempat kerja dan sekelilingnya beserta segala fasilitas yang mendukung proses bekerja.
Beberapa hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan lingkungan/tempat kerja dalam rangka terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
  • Syarat-Syarat Umum Tempat Kerja
    • Terhindar dari kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
    • Terhindar dari kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit yang disebabkan oleh proses jalannya pekerjaan.
    • Kebersihan dan ketertiban lingkungan terjaga
    • Mempunyai penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
    • Mempunyai suhu yang baik dan ventilasi yang cukup sehingga peredaran udara cukup baik.
    • Terhindar dari gangguan debu, gas, uap dan bau-bauan yang tidak mengenakkan.
  • Syarat-Syarat Umum Lingkungan Sekitar Tempat Kerja
    • Halaman harus bersih, teratur, dan tidak becek serta cukup luas untuk kemungkinan perluasan.
    • Jalan halaman tidak berdebu.
    • Aliran air dalam saluran air cukup lancar sehingga terjaga kebersihannya dan tidak ada genangan air.
    • Sampah dikelola dengan baik tanpa adanya tumpukan sampah ditempat kerja yang mengganggu kebersihan dan kesehatan.
    • Tempat buangan/tumpukan sampah dijaga untuk tidak menimbulkan sarang lalat atau binatang serangga lainnya.
    • Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.
    • Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan izin masuk.
  • Syarat-Syarat Umum Ruang Tempat Kerja
    • Konstruksi bangunan gedung harus kuat dan cukup aman dari bahaya kebakaran.
    • Tangga harus cukup kuat, aman dan tidak licin.
    • Kebersihan ruangan termasuk dinding, lantai dan atap harus selalu dijaga.


Faktor-faktor Penyebab Kecelakaan Pekerjaan Konstruksi
Di dalam pelaksanaan keamanan kerja konstruksi banyak pihak terlibat terutama pihak kontraktor yang secara langsung paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan konstruksi sekaligus paling menerima risikonya. Berkaitan dengan pelaksanaan keamanan kerja konstruksi, kontraktor adalah pihak yang secara langsung dan lengkap terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian. Pihak konsultan pengawas pekerjaan konstruksi mempunyai kewajiban melakukan pengawasan terhadap semua langkah dan penerapan keamanan kerja konstruksi telah dilakukan.
Faktor-faktor yang sering mengakibatkan kecelakaan pada proyek konstruksi antara lain adalah:
  • Pelaku-pelaku konstruksi
  • Material konstruksi
  • Peralatan konstruksi
  • Metode konstruksi
  • Desain struktur


Pelaku-pelaku Konstruksi
Dalam konsep rekayasa keamanan kerja, faktor manusia merupakan aspek paling penting. Meninggalnya atau cacatnya manusia merupakan indikasi terpenting dalam kriteria kecelakaan. Penghargaan zero accident dapat diartikan tidak adanya korban manusia.
Namun dari banyak kejadian kecelakaan kerja konstruksi, ternyata kesalahan manusia merupakan penyebab terbesar dari kejadian kecelakaan kerja konstruksi. Peran manusia merupakan faktor paling penting dalam menghindari kemungkinan kecelakaan kerja konstruksi.
Kondisi kesehatan lahir dan batin serta kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam segala situasi dan kondisi merupakan aspek penting yang dituntut oleh lapangan.
Di samping itu, penggunaan peralatan keamanan kerja sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi oleh yang bersangkutan merupakan hal yang harus dilakukan dalam rangka mengurangi risiko kecelakaan.
Material Konstruksi


Dalam rangka menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, penggunaan bahan konstruksi yang memenuhi persyaratan spesifikasi teknik serta pemasangan sesuai dengan metode yang ditetapkan merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan.
Peralatan Konstruksi
Semua peralatan yang menggunakan ukuran berat, volume, temperatur dan lain-lain harus memiliki kalibrasi yang masih berlaku dan harus selalu diperbarui apbila telah kadaluwarsa sebelum peraltan tersebut digunakan.
Alat berat, terutama alat angkat, harus memiliki sertifikat layak pakai yang masih berlaku.
Metode Konstruksi
Metode konstruksi memiliki peran yang besar dalam proses konstruksi. Oleh karena itu, pemilihan metode konstruksi yang akan diterapkan harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan aman.
Setiap metode yang ditetapkan harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
  • Secara teknis aman.
  • Peralatan yang dipakai adalah sesuai dan cukup aman.
  • Pelaku-pelakunya sudah biasa melaksanakan.
  • Sudah mempertimbangkan aspek keamanan.

     
Desain Struktur
Perencana dalam melakukan perencanaan desin struktur di samping telah memperhitungkan keamanan konstruksinya yang merupakan persyaratan pokok dari suatu desain struktur, tentunya juga harus telah mempertimbangkan keamanan kerja konstruksinya pada saat dilaksnakannya. Namun demikian, strukktur yang telah disiapkan perencana masih perlu diperhatikan oleh pihak pelaksana terutama berkaitan dengan keamanan pada saat pelaksanaannya. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat pelaksanaan konstruksinya.

 
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)
Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
  • Mencegah kematian.
  • Mencegah bahaya cacat.
  • Mencegah infeksi.
  • Meringankan rasa sakit.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
  • Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
  • Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.


Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
  • Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
  • Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
  • Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
  • Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
  • Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
  • Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
  • Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
  • Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.


Pengawasan
  • Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
  • Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
  • Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
  • Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.


Pemeriksaan Bahaya
  • Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
  • Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
  • Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
  • Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
  • Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
  • Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya

     
Pemantauan Lingkungan Kerja
  • Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
  • Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.

 
Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
  • Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.

 
Pemantauan Kesehatan
  • Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
  • Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
  • Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
  • Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.

     
Pencatatan dan Pelaporan

 
Catatan K3
  • Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
  • Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
  • Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
  • Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.

 
Data dan Laporan K3
  • Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
  • Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.

     
Pelaporan Keadaan Darurat
  • Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

 
Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
  • Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

     
Penyelidikan Kecelakaan Kerja
  • Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
  • Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
  • Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
  • Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
  • Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
  • Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.

     
Penanganan Masalah
  • Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.

Ini Dia Alasan Pengumuman CPNS Bidan PTT Belum Keluar

‎ Mungkin kebanyakan dari para Bidan PTT yang sudah mengikuti ujian kompetensi dasar TKD pada ujian seleksi CPNS dari Dokter gigi PTT...